Pelaku Tabrak Lari di Blitar Tertangkap Berkat Rekaman CCTV

Pelaku Tabrak Lari di Blitar Tertangkap Berkat Rekaman CCTV Wakapolres Blitar Kota Kompol Nur Halim menanyai pelaku saat rilis di Mapolres.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Khana Winata (22), warga Kelurahan Togogan, Kec. Srengat, Kabupaten Blitar, tidak dapat menghindar dari hukuman atas kesalahannya. Khana kabur setelah melakukan tabrak lari di Simpang Jl Mawar, Kota Blitar. Korban Sucipto (53), warga Ponggok, Kabupaten Blitar kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Mendapat laporan dari korban, Unit Laka Satlantas Polres Blitar bertindak cepat. Polisi mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman CCTV itu, polisi mengidentifikasi pelat nomor mobil pikap yang dikendarai Khana.

Di rekaman kamera CCTV juga terlihat proses kecelakaan lalu lintas itu.

"Awalnya kami sempat kesulitan melacak pelaku. Namun, pelaku akhirnya berhasil kami amankan berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," terang Wakapolres Blitar Kota Kompol Nur Halim, Senin (9/3/2020).

Nurhalim mengatakan, kecelakaan terjadi pada 17 Februari 2020. Tapi, pelaku baru berhasil ditangkap Kamis (5/3/2020) lalu. Kronologi berawal saat Khana mengendarai mobil pikap dari Timur ke Barat. Di Simpang Jalan Mawar, mobil yang dikendarai Khana menyenggol sepeda motor yang dikendarai korban.

Korban terjatuh dan mengalami patah tulang. Mengetahui korban terjatuh, bukannya berhenti dan memberi bantuan, Khana justru kabur meninggalkan korban yang tergeletak di lokasi.

"Meskipun nomor polisi berhasil diidentifikasi, namun rupanya mobil pikap ini sudah empat kali pindah tangan. Kemudian kami terus melakukan penelusuran dan berhasil menemukan tersangka yang merupakan orang keempat yang memiliki mobil pikap," jelasnya.

Saat dirilis di Mapolres Blitar Kota, Khana mengaku sengaja kabur karena takut dikeroyok warga di lokasi. Setelah kejadian, dia langsung pulang ke rumah. "Waktu itu saya takut dikeroyok warga, makanya saya kabur meninggalkan korban di lokasi," kata Khana.

Kini Khana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO