Stop Terbitkan Suket, Begini Penjelasan Pemkot Surabaya

Stop Terbitkan Suket, Begini Penjelasan Pemkot Surabaya Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji. foto: ist

KOTA SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memastikan saat ini sudah tidak lagi menerbitkan suket (surat keterangan) pengganti KTP-el. Hal itu dilakukan usai Dispendukcapil menuntaskan pencetakan 153 ribu suket.

Kepala Agus Imam Sonhaji menjelaskan sejak Juni 2019 hingga awal Februari 2020, pihaknya sudah menerbitkan suket sebanyak 153 ribu. Saat itu, suket terpaksa diterbitkan karena memang blangko KTP-el belum mencukupi semua pengajuan KTP-el.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Orang Tua Bisa Langsung Bawa Akta Kelahiran dari Rumah Sakit Maupun Bidan

“Akhirnya, kami berkoordinasi dengan teman-teman kementerian. Kami minta tolong untuk dibantu. Apalagi sebentar lagi ada perhelatan pilkada, sehingga kurang elok rasanya kalau warga hanya memegang suket,” kata Agus, Senin (9/3).

Koordinasi itu pun membuahkan hasil. Akhirnya, pihak kementerian mengirimkan 153 ribu blangko KTP-el secara bertahap. Mereka mengirimkan blangko itu mulai 5 Februari hingga terakhir dikirim pada 27 Februari 2020. “Sejak dikirim itu, kita lembur terus hingga pencetakannya tuntas 153 ribu itu pada 29 Februari 2020 tengah malam,” katanya.

Oleh karena itu, Agus memastikan bahwa saat ini Pemkot Surabaya sudah tidak lagi menerbitkan suket. Sebab, semuanya sudah tercetak dalam bentuk KTP-el. Setelah tercetak itu, Dispendukcapil juga langsung mengirimkannya ke kelurahan-kelurahan untuk diberikan kepada warga yang telah melakukan perekaman dan masih memegang suket.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Sediakan 185 Titik Layanan Pengurusan Adminduk di Kelurahan dan Kecamatan

Sementara khusus warga yang baru mengajukan pembuatan KTP-el, Agus memastikan akan langsung diproses pencetakannya. Sesuai Peraturan Daerah (Perda), masa pencetakannya sekitar 7 hari, namun hal itu terus dipercepat.

“Kita percepat, 7 hari itu terlalu lama, apalagi ini sudah lancar pengiriman blangko KTP-el nya, sehingga pasti bisa lebih cepat,” ujarnya.

Menurut Agus, bagi warga yang baru mengajukan pembuatan KTP-el, nanti akan ada e-Kitir yang dilengkapi QR Code. Jika QR Codenya itu di-scan, maka akan diketahui progress pembuatan, sudah tercetak atau belum. Bahkan, bisa diketahui pula, apakah sudah dikirim ke kelurahan atau tidak.

Baca Juga: Mau Urus Empat Layanan Adminduk Kini Cukup di Kantor Kelurahan Saja

“Ini kami buat supaya warga tidak bolak-balik datang ke Siola atau ke kelurahan,” katanya.

Di samping itu, apabila warga ingin mengetahui lebih detail tentang progress pencetakannya dan apakah sudah dikirim ke kelurahan atau tidak, maka warga bisa juga mendownload aplikasi “Surabaya e-ID” di playstore.

"Setelah mendapatkan akun dan bisa masuk ke aplikasi itu, nanti bisa diklik menu takon.ID dan akan terbuka detail apakah sudah tercetak atau belum," ujarnya. (ian/rev)

Baca Juga: Masa Pandemi, Dispendukcapil Beri Layanan Pencatatan Akta Perkawinan Virtual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO