Diduga Korupsi, Pegawai DKUPP Kota Probolinggo jadi Tersangka

Diduga Korupsi, Pegawai DKUPP Kota Probolinggo jadi Tersangka Sejumlah awak media saat menunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka SR di kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Salah seorang pegawai DKUPP Kota Probolinggo berinisial SR resmi dijadikan tersangka. Status tersangka itu setelah dilakukan proses pemeriksaan atas dugaan korupsi retribusi Pasar Baru.

“Status tersangka ini, setelah kita melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambaryadi Wijaya melalui Kasatreskrim, AKP Nanang Fendi Dwi Susanto, Selasa (10/3).

Baca Juga: Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran, Pemkot Probolinggo Sidak Pasar Tradisional

Ia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2013-2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 118 juta. “Jabatan tersangka ini sebagai pembantu bendahara,” tandasnya.

Kini penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh SR itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. “Sekarang penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Baca Juga: Tekan Kelangkaan, Pemkot Probolinggo Gelontorkan 7.200 Liter Minyak Goreng Curah

Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 November 2019, Polres kemudian menyerahkan berkasnya yang sudah dinyatakan P21 (lengkap) pada Kejaksaan.

“Kita tidak melakukan penahanan terhadap SR, karena selama dalam proses pemeriksaan tersangka koperatif,” tandasnya.

AKP Nanang menjelaskan, tersangka SR dikenakan pasal 12 e Subsider pasal 8 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pemkot Probolinggo Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Murah

Saat ditanya apakah tersangka SR langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan, AKP Nanang tidak bisa menjelaskan. “Soal langsung ditahan atau tidak, itu sudah menjadi ranah Kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, hingga pukul 15.00 WIB, proses pemeriksaan terhadap SR masih berlangsung. Bahkan di kantor tersebut, terlihat salah seorang staf DKUPP sedang menunggu jalannya pemeriksaan di ruang lobi. Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. (prb1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO