Anggota DPRD Probolinggo Asal PKB Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Bantuan Penggilingan Padi

Anggota DPRD Probolinggo Asal PKB Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Bantuan Penggilingan Padi Novan Basuki Arianto, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Menurut Novan, tersangka Ahsan merupakan ketua dari LM3 Yayasan Assakdiyah itu dan bendaharanya berinisal IL. Sehingga, peran tersangka adalah sebagai perencana atas dugaan korupsi dana hibah itu. Termasuk yang menghubungkan ke atas.

"Disinyalir, tersangka lah yang mempunyai ide dan yang membuat proposal bersama almarhum berinisial J tersebut. Dari proposal yang diajukan, tempat penggilingan padi dan jagung berjarak sekitar 500 meter dari keberadaan Yayasan Assakdiyah itu, ternyata bukan milik yayasan tersebut," terang Novan.

Dari kasus itu, hingga saat ini pihak kejaksaan telah memeriksa 4 saksi. Yakni pemilik yayasan berinisial MA, IL, MKR, dan SA. Keempatnya merupakan warga Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Pemerikaaan saksi itu telah dilakukan pada tanggal 30 Januari lalu. Sementara, tersangka Ahsan sendiri ditetapkan tersangka pada tanggal 22 Januari lalu.

Informasi yang beredar di luaran, anggota FKB yang juga Ketua PAC PKB Tongas itu tidak hanya terbelit kasus korupsi hibah mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementerian Pertanian. Tetapi, Ahsan juga diduga telah diperiksa kejaksaan atas dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Jatim. Namun, kasus jasmas yang dilaporkan itu saat ini telah di SP3-kan.

Sementara, Ahsan S.Pd belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi via selulernya, handphonenya sedang tidak aktif. (ndi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO