Penandatanganan MoU terkait Penempatan Pojok e-Court dan Elektronik Surat Keterangan (Eraterang) di MPP Siola.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait Penempatan Pojok e-Court dan Elektronik Surat Keterangan (Eraterang). Nantinya, pelayanan itu akan ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gedung Siola Jalan Genteng Kali, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Risma mengatakan pelayanan ini berguna untuk memudahkan warga Surabaya dalam menyelesaikan keperluannya terkait Pengadilan Negeri. Menurutnya, selama ini warga selalu antre dan berjubel di kantor pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya memberikan tempat di Mal Pelayanan Publik Siola agar warga bisa mengakses dengan cepat, mudah, dan efektif.
“Makanya kita fasilitasi supaya warga Surabaya lebih mudah mengakses. Terutama yang ringan, seperti ganti nama, lebih mudah dengan ini,” kata Risma usai penandatanganan di ruang kerjanya, Selasa (10/3).
Ia menjelaskan, saat ini terkait tempat pelayanan sudah siap digunakan. Meskipun begitu, Risma menyebut yang sedang dipersiapkan adalah petugas PN, karena terkendala jumlah petugas yang terbatas.
Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini juga menjelaskan ke depannya juga akan menjadi fasilitas di setiap kecamatan dan kelurahan se-Surabaya. Sehingga masyarakat bisa menyelesaikannya lebih dekat dari rumah masing-masing.
“Nanti akan kita kirim kepala seksi (kasi) pemerintahan untuk membantu ini. Mereka akan di-training pengadilan untuk melayani supaya warga tidak jauh lagi,” ungkapnya.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nur Syam menuturkan, sebenarnya e-Court ini sudah ada sejak dua tahun lalu. Namun ini merupakan kali pertama PN bekerja sama dengan pemerintah daerah dan hanya dengan Surabaya membuka stan di Mal Pelayanan Publik Siola.
“Jadi, yang kerja sama dengan pemerintah dan membuka stan, hanya di Kota Surabaya,” paparnya.
Selain memudahkan masyarakat, proses ini juga lebih menghemat biaya. Pasalnya, jika pengajuan permohonan secara manual biaya administrasi sebesar Rp 528 ribu. Namun jika menggunakan e-Court hanya dikenakan biaya senilai Rp 127 ribu.
“Jadi jauh lebih murah. Jadi ada tiga manfaat, lebih murah, sederhana, dan cepat,” kata Nur Syam.
Tak hanya itu, Nur Syam menegaskan bahwa untuk Eraterang, hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10 ribu langsung ke rekening bank. Bahkan sebenarnya, aplikasi itu juga bisa diakses dari ponsel dengan men-download aplikasinya. Namun, di Siola pun juga disiapkan untuk pelayanan. (ian/rev)







