Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Diimbau Urus Administrasi Kependudukan di Rumah Saja

Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Diimbau Urus Administrasi Kependudukan di Rumah Saja Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji saat menunjukkan aplikasi Surabaya e-ID kepada awak media. foto: YUDI A/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mulai Senin (16/3) besok hingga ada pemberitahuan lebih lanjut, beberapa pelayanan administrasi kependudukan yang biasanya diberikan secara tatap muka, diimbau untuk dapat dilakukan secara mandiri oleh warga di rumah masing-masing via online. Hal ini sebagai langkah preventif atau antisipasi penyebaran virus corona.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, kemudahan layanan administrasi kependudukan ini bisa diakses melalui website: www.klampid.disdukcapilsurabaya.id.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Orang Tua Bisa Langsung Bawa Akta Kelahiran dari Rumah Sakit Maupun Bidan

Di laman tersebut, warga bisa melakukan berbagai macam pengurusan kependudukan. Mulai permohonan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, hingga akta perceraian.

“Namun, khusus untuk perekaman KTP Elektronik (foto, rekam, sidik jari, dan rekam iris mata) masih perlu dilakukan di Kecamatan atau Siola,” kata Agus saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Sabtu (14/3).

Selain mencegah dan mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), menurut Agus, dengan cara seperti ini juga akan menghemat biaya dan waktu tempuh dari rumah menuju lokasi pengurusan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Sediakan 185 Titik Layanan Pengurusan Adminduk di Kelurahan dan Kecamatan

"Mengurangi polusi udara dan kemacetan. Bahkan, dapat memperkecil risiko masalah dalam perjalanan dari rumah ke lokasi," ujarnya.

Ia menuturkan apabila dalam mengakses aplikasi terdapat kendala, maka dapat bertanya dengan menghubungi call center di nomor hotline 031-99254200 pada jam kerja atau sosial media Instagram @dispendukcapil.sby.

"Produk layanan administrasi kependudukan ini nantinya juga dikirimkan di kelurahan (KTP Elektronik, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian) dan kecamatan (KK dan Surat Keterangan Pindah Keluar Kota). Sehingga warga nanti tak perlu harus datang ke kantor Siola. Kecuali untuk pengambilan akta perceraian dan perkawinan ke Siola," tuturnya.

Baca Juga: Mau Urus Empat Layanan Adminduk Kini Cukup di Kantor Kelurahan Saja

Tak hanya itu, Agus menyebut, untuk produk layanan legalisir juga dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon dari rumah masing-masing. Di laman Klampid tersebut, juga terdapat menu layanan legalisir.

“Kami membuat layanan tanda tangan digital untuk legalisir. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Siola,” sebutnya.

“Kualitas pelayanannya sama, tidak ada perubahan kualitas pelayanan kita. Cuman bedanya saja orangnya tidak perlu datang,” pungkasnya.

Baca Juga: Masa Pandemi, Dispendukcapil Beri Layanan Pencatatan Akta Perkawinan Virtual

Sementara bagi warga yang ingin mengetahui progres layanannya sudah selesai atau belum, bisa dengan men-scan QR Code yang ada di e-Kitir atau dengan mendownload aplikasi Surabaya e-ID di playstore. Menurut dia, cara ini juga berlaku bagi warga yang ingin mengetahui sampai di mana perjalanan dokumen hasil pelayanan adminduk. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO