BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pemilik usaha karaoke di Kota Blitar nampaknya harus kembali rela menutup tempat usahanya selama dua pekan ke depan. Hal ini setelah Pemerintah Kota Blitar menerbitkan surat edaran untuk menutup semua tempat wisata, tempat hiburan malam, dan karaoke untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Plt. Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Surat edaran itu berisi imbauan agar tempat hiburan malam dan karaoke di seluruh Jawa Timur segera tutup sementara.
Baca Juga: KPU Respons Laporan Warga ke Bawaslu soal Loloskan Mantan Napi Jadi Calon Wali Kota Blitar
"Pemkot Blitar telah menerima surat edaran dari Gubernur Jatim. Isinya imbauan agar tempat hiburan malam dan karaoke di seluruh Jawa Timur segera tutup sementara. Hal ini untuk mengantisipasi menyebarnya virus corona atau Covid-19," ungkap Santoso, Kamis (19/3/2020).
Dia mengatakan, dengan perkembangan kondisi saat ini, seluruh elemen masyarakat harus bisa menerima keadaan demi kepentingan bersama. Pihaknya berharap tidak ada protes atas ditutupnya tempat karaoke kali ini.
"Kondisi ini darurat, semua harus paham demi kepentingan bersama. Jangan sampai Kota Blitar kena Virus Corona, mengingat tempat hiburan malam, karaoke, hingga tempat wisata kerap dikunjungi masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Sementara Plt Kasatpol PP Kota Blitar Hadi Maskun menyatakan, para pengusaha karaoke di Kota Blitar telah diberi sosialisasi terkait penutupan. Mereka semua mengerti dan memahami alasan Pemkot menutup tempat usahanya.
"Ini adalah upaya kita bersama mencegah Corona. Saya sudah sampaikan ke pengusaha karaoke, ini situasi global, bukan hanya Indonesia. Kami sudah undang para pengusaha karaoke untuk diberi sosialisasi, agar mereka mau berpartisipasi bersama-sama mencegah Corona. Alhamdulillah, mereka semua mengerti dan ikut mendukung upaya pemerintah," terang Hadi Maskun.
Penutupan tempat hiburan malam dan karaoke ini berlangsung mulai 18 Maret hingga 29 Maret 2020. Sebelumnya, Pemkot Blitar juga telah menutup sejumlah tempat wisata. Di antaranya Makam Bung Karno dan Istana Gebang.
Baca Juga: Setelah Undi Nomor, Dua Paslon Pilwali Blitar 2024 Kompak untuk Tak Saling Menjatuhkan
Seperti diketahui, jauh sebelum adanya wabah virus Corona, Pemkot Blitar pernah menutup seluruh tempat karaoke di Kota Blitar. Penutupan itu dipicu adanya penggerebekan Polda Jatim di salah satu karaoke yang kedapatan menyediakan fasilitas tari telanjang. Usai ditutup dan dievaluasi perizinannya, Pemkot kembali memperbolehkan beberapa tempat karaoke yang memenuhi syarat untuk beroperasi kembali. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News