PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II A Pamekasan membatasi pemohon paspor hanya 50 orang per hari.
Pembatasan tersebut karena adanya imbauan dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) terkait pencegahan virus corona.
Baca Juga: Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Pembuatan Paspor Cepat Satu Hari Jadi, Segini Biayanya
Menurut Kepala Tata Usaha Imigrasi Pamekasan Arief, selain adanya imbauan dari BPBN terkait pencegahan virus corona, belakangan pemohon paspor memang menurun sejak merebaknya virus corona.
"Makanya kami batasi sampai 50 karena ada imbauan dari BPBN," terangnya, Jum'at (20/03/20).
Sebelumnya, diakui Arief, pembuatan paspor bisa mencapai 150 per hari. Namun sejak ada imbauan terkait pencegahan corona, pihaknya memberikan batasan.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan Permudah Pembuatan Paspor Bagi Jemaah Umroh
"Apalagi setiap bandara sudah ditutup semua dan untuk perjalanan umroh sementara sudah di-stop. Jadi mungkin antusias untuk pembuatan paspor orang-orang berkurang," ujar Arif.
Pihaknya juga mengatakan selama ini telah melakukan pengecekan dan pengawasan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona. Untuk sementara ini, petugas dianjurkan untuk mengenakan alat pelindung berupa masker dan alat pembungkus tangan dalam memberikan pelayanan kepada para pemohon paspor.
"Para petugas kami imbau agar menaati sebagaimana anjuran pemerintah seperti memakai masker dan biasa cuci tangan," pungkasnya. (yen/rev)
Baca Juga: Pembuatan Paspor Kini Bisa Dilakukan di Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News