BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Proses pembuatan paspor kini dapat dilakukan di Kabupaten Bangkalan. Hal ini, disampaikan langsung oleh Bupati Bangkalan saat melakukan launching Mall Pelayanan Publik (MPP) di Bangkalan.
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, adanya kantor imigrasi di MPP Bangkalan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Bangkalan dalam mengurus pembuatan paspor, tanpa harus ke kantor imigrasi di Kabupaten Pamekasan.
BACA JUGA:
- Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan di Bangkalan: Penangan Pasien Umum dan BPJS Berbeda
- Pria Paruh Baya di Arosbaya Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan
- Polres Bangkalan Amankan Ribuan Mercon dan 4 Drum Alumunium Powder dari Rumah Warga
- Persiapan Arus Mudik, Polres Bangkalan Minta Pemda Sediakan Mobil Derek
"Kantor Imigrasi ini ada karena masyarakat Bangkalan sering melakukan ibadah umrah, haji, dan perjalan keluar negeri lainnya. Jadi itu yang melatarbelakangi saya untuk menetapkan kantor Imigrasi di MPP ini," ungkap bupati kepada wartawan setelah launching MPP di Bangkalan Plaza, Kamis (3/9/2020).
Ia berharap, dengan adanya kantor imigrasi ini, masyarakat bisa semakin dimudahkan dalam mendapatkan pelayanan.
"Karena SDM masih didatangkan langsung dari kantor imigrasi Pamekasan, jadi saat ini pelayanan masih sebatas pembuatan paspor saja. Sehingga ke depannya masih akan kami koordinasikan kembali lebih lanjut," ujar Bupati.
Sementara untuk proses pembuatan paspornya, Kepala Kantor Imigrasi kelas III non TPI Pamekasan, Imam Bahri mengatakan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi atau konsultasi melalui media sosial yang telah disediakan.
"Karena masih opening. Jadi sementara ini masih melakukan pelayanan paspor saja. Prosesnya, masyarakat datang membawa persyaratan seperti, KTP, KK, dan akte lahir. Kemudian langsung dilayani untuk proses foto," jelasnya kepada media saat dikonfirmasi.
"Bisa juga foto di sini. Prosesnya 3 hari setelah foto, asalkan sudah dilakukan pembayaran juga sebesar 350 ribu," ujar dia. (ida/uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News