BOJONEGORO (BangsaOnline) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro
berhasil meringkus satu orang tersangka pengguna narkotika. Pelaku atas
nama Umar Sholikin (39) Warga Jalan Sumberejo RT10/RW04 Desa/Kecamatan
Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Narkoba Polres Bojonegoro,
AKP Sjeni M. Lumowa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini atas
laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian kepolisian
melakukan penyelidikan. Saat tersangka hendak menikmati benda haram
tersebut petugas kemudian membuntuti mobil pelaku dan berhasil dihadang
didepan kantor Mapolsek Purwosari.
"Penangkapan kita lakukan
pada 25 Desember 2014 lalu, kita buntuti dari wilayah Bojonegoro sampai
di wilayah Purwosari," ujar Sjeni, Senin (29/12/2014).
Pelaku
yang diamankan itu diketahui sebagai anggota Badan Pemusyawaratan Desa
(BPD) Sumberejo, saat itu ia mengendarai mobil Honda Stream warna
abu-abu metalik nomor polisi L-1184-OB. Ia melaju dari arah timur
(Kota,red) ke barat (Ngawi,red).
"Tersangka ini diduga telah menggunakan dan sering mengedarkan sabu-sabu," sambungnya.
Setelah
dihadang dan dihentikan, Petugas kemudian langsung melakukan
penggeledahan di mobil tersangka. Hasil penggeledahan itu polisi
berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik clip
berisi sabu seberat 0,5 gram, rokok, dua handphone, dan sepatu serta
satu unit mobil yang dikendarai tersangka langsung diamankan.
"Rencananya
sabu-sabu tersebut akan dipakai sendiri. Indikasinya ini merupakan
pengguna lama namun baru berhasil ditangkap sekali ini," terangnya.
Menurut
AKP Sjeni, barang harama itu akan dipakai bersama dengan teman-temannya
yang ada di Ngawi. Sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang
berada di Surabaya. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di
Mapolres Bojonegoro. "Kita masih kembangkan lagi kasus ini," terangnya.
Karena
perbuatannya, tersangka terancam Pasal 112 (1) UU RI no. 35 tahun 2009
tentang Narkotika. Karena dinilai telah melanggar pasal setiap orang
tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News