Bawa Sabu-sabu, Polres Bojonegoro Bekuk Pejabat Desa

Bawa Sabu-sabu, Polres Bojonegoro Bekuk Pejabat Desa Umar Sholikhin (baju biru) bersama Kasat Reskoba, AKP Sjeni M Lumowo (putih) saat di Mapolres Bojonegoro. Foto: Eky Nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO (BangsaOnline) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil meringkus satu orang tersangka pengguna narkotika. Pelaku atas nama Umar Sholikin (39) Warga Jalan Sumberejo RT10/RW04 Desa/Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Narkoba , AKP Sjeni M. Lumowa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini atas laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian kepolisian melakukan penyelidikan. Saat tersangka hendak menikmati benda haram tersebut petugas kemudian membuntuti mobil pelaku dan berhasil dihadang didepan kantor Mapolsek Purwosari.

"Penangkapan kita lakukan pada 25 Desember 2014 lalu, kita buntuti dari wilayah Bojonegoro sampai di wilayah Purwosari," ujar Sjeni, Senin (29/12/2014).

Pelaku yang diamankan itu diketahui sebagai anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sumberejo, saat itu ia mengendarai mobil Honda Stream warna abu-abu metalik nomor polisi L-1184-OB. Ia melaju dari arah timur (Kota,red) ke barat (Ngawi,red).

"Tersangka ini diduga telah menggunakan dan sering mengedarkan sabu-sabu," sambungnya.

Setelah dihadang dan dihentikan, Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan di mobil tersangka. Hasil penggeledahan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik clip berisi sabu seberat 0,5 gram, rokok, dua handphone, dan sepatu serta satu unit mobil yang dikendarai tersangka langsung diamankan.

"Rencananya sabu-sabu tersebut akan dipakai sendiri. Indikasinya ini merupakan pengguna lama namun baru berhasil ditangkap sekali ini," terangnya.

Menurut AKP Sjeni, barang harama itu akan dipakai bersama dengan teman-temannya yang ada di Ngawi. tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Surabaya. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro. "Kita masih kembangkan lagi kasus ini," terangnya.

Karena perbuatannya, tersangka terancam Pasal 112 (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena dinilai telah melanggar pasal setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO