GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Andhy Hendro Wijaya (nonaktif) diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya dalam sidang lanjutan kasus perkara korupsi insentif pajak pegawai BPPKAD Gresik, di PN Tipikor Surabaya, Senin (30/3).
Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan memutus Andhy Hendro Wijaya bebas karena tak terbukti melakukan korupsi, tidak menikmati uang potongan insentif pajak di BPPKAD. Selain itu, dalam proses pemotongan insentif tersebut juga terbukti tak ada paksaan.
Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Sejak putusan bebas, Majelis Hakim menyatakan status tahanan kota Andhy Hendro Wijaya dicabut.
Sementara kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya, Hariyadi, S.H., mengaku bersyukur atas putusan bebas kliennya. "Sejak awal sidang saya yakin klien saya akan bebas, sebab tak terbukti bersalah," ujar Hariyadi kepada BANGSAONLINE.com, Senin (30/3).
Menurut Hariyadi, Majelis Hakim sependapat dengan pledoi yang diajukannya.
Baca Juga: Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta
"Klien saya tak terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 12 huruf f Jis, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Bahwa pasal 12 huruf f yang dibuktikan oleh jaksa itu mengada-ngada dan tidak memiliki dasar hukum. Alasannya, pada perkara ini, faktanya potongan jasa insentif dari BPPKAD itu berlansung lama dan tidak ada paksaan," jelas Hariyadi.
"Semua pegawai BPPKAD ketika dipotong per triwulan sekali untuk kebutuhan internal kantor tidak ada unsur paksaan. Mereka sukarela dipotong dan itu sudah berjalan lama sejak BPPKAD dipegang oleh Bu Yetty (Yetty Sri Suparyati). Jadi, unsur korupsi dan paksaan itu tak terbukti," terang Hariyadi.
Hariyadi juga mengungungkapkan, bahwa pasal 12 f UU korupsi yang diterapkan untuk terdakwa tidak tepat. "Tidak ada fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Sebab, potongan jasa insentif itu berlangsung bertahun-tahun dan diserahkan secara sukarela dan tidak ada paksaan," paparnya.
Baca Juga: Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD
"Karena itu, Majelis Hakim membebaskan klien kami dari segala tuntutan jaksa," terangnya.
Dalam waktu dekat ini, Hariyadi mengaku akan segera mengirim surat kepada Bupati Sambari Halim Radianto untuk mencabut status nonaktif jabatan Sekda AHW. "Kami juga meminta nama baik AHW (Andhy Hendro Wijaya, Red) dikembalikan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News