SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Untuk menghindari dan mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, terhitung mulai hari ini, Selasa tanggal 31 Maret 2020, pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Sumenep, ditutup untuk sementara.
Menurut Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto, penutupan pelayanan SIM ini sesuai STR Kapolda Jawa Timur Nomor ST/585/III/YAN.1.1/2020 tertanggal 29 Maret 2020, dalam masa tanggap darurat pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polres Sumenep Hentikan Proses Penyidikan Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat PNS, ini Alasannya
Pelayanan di Satpas SIM ditutup mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut dengan melihat perkembangan situasi. Tindakan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Untuk selanjutnya kita lihat perkembangannya,” ungkapnya pendek.
Dikatakan juga, bahwa bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya selama penutupan pelayanan, dapat memperpanjang setelah situasi dinyatakan keadaan normal. “Nantinya, prosesnya adalah perpanjangan, bukan proses penerbitan SIM baru,” imbuhnya.
Baca Juga: Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi
Untuk penutupan pelayanan SIM itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi baik melalui media sosial (medsos) maupun memasang pemberitahuan di tempat Satpas SIM Satlantas Polres Sumenep.
“Kita sudah sosialisasikan via medsos akun Satlantas. Termasuk kita pasang pemberitahuan juga di kantor,” ungkapnya.
Ia meminta kepada warga yang ingin membuat SIM baru maupun perpanjangan agar bersabar hingga Covid-19 mereda. "Untuk sementara dimohon tetap tinggal di rumah dan tidak melakukan perjalanan dulu," pintanya.
Baca Juga: Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News