Curi Puluhan Baju di Tuban, Tiga Warga Mojokerto Didor Polisi

Curi Puluhan Baju di Tuban, Tiga Warga Mojokerto Didor Polisi Tiga pelaku pencurian baju dihadirkan saat rilis pers di Mapolres Tuban.

"Setelah mengetahui nomor plat mobil pelaku, Unit Resmob Polres Tuban koordinasi dengan Kantor Samsat Surabaya dan berhasil didapatkan alamat pemilik mobil, yakni warga Mojokerto," imbuhnya.

Selanjutnya, petugas langsung menuju alamat pemilik mobil. Saat dimintai keterangan, pemilik mobil mengaku mobilnya disewa oleh ketiga pelaku. Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melacak keberadaan pelaku dan melakukan pengejaran. Dan setelah diketahui keberadaannya, petugas kemudian melakukan penangkapan.

"Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian baju tersebut telah dilakukan dua kali. Satu kali di Kabupaten Lamongan, dan satu kali di Kabupaten Tuban ini," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu, di antaranya satu unit mobil Xenia Nopol W-1892-VS, 10 potong baju hem, 9 potong kaos oblong, 5 potong celana, uang tunai sebesar Rp 101 ribu, dan 31 gantungan baju.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO