SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 22 orang warga binaan yang selama ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo bisa menghirup udara bebas, Kamis (2/4).
Sehari sebelumnya, Lapas yang berada di sebelah Barat alun-alun Sidoarjo itu juga telah membebaskan sebanyak 16 orang warga binaan.
Baca Juga: Disimpan dalam Popok Bayi, Wanita ini Nekat Selundupkan HP ke Lapas Sidoarjo
Mereka dibolehkan pulang, menjalani program asimilasi di rumahnya masing-masing. Tentu saja, para narapidana tersebut sangat senang dengan aturan baru ini.
Para narapidana yang dibebaskan tersebut sebenarnya sudah mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti bersyarat (CB), namun belum jatuh tanggal pelaksanaannya.
"Sambil menunggu tanggal pelaksanaannya, mereka diprogramkan untuk menjalani asimilasi di rumah," kata Mufakom, Kasi Binadik Lapas Sidoarjo, Kamis (2/4).
Baca Juga: Terpidana Gelar Palsu Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo
Secara total, warga binaan Lapas Sidoarjo yang masuk kriteria untuk bisa mendapat asimilasi sebanyak 127 orang. Rencananya, mereka bakal dibebaskan secara bertahap sampai tanggal 7 april mendatang.
"Warga binaan yang berhak mendapat asimilasi dan hak integritas adalah narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020," ujarnya.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Kepala Lapas Sidoarjo Ikut Gowes
Selain itu, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Sebagaimana Permenkumham nomor 10 tahun 2020, program ini berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.
Artinya, program tersebut juga terkait upaya pemerintah dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 di Indonesia. (cat/rev)
Baca Juga: Gelar Apel Awal Tahun, Lapas Sidoarjo Bersiap Ikuti Kontestasi Wilayah Bebas Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News