SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 15 warga binaan Lapas Kelas II A Sidoarjo mendapatkan remisi khusus Natal 2023, Senin (25/12/2023). Mereka mendapatkan remisi 15 hari hingga satu bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar, mengatakan bahwa 15 warga binaan itu terdiri dari 7 orang yang terjerat pidana umum, dan 8 orang terjerat kasus narkoba.
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
"Di antaranya, lima orang mendapat remisi 15 hari dan 10 orang remisi satu bulan," ujarnya.
Menurut dia, sejatinya ada sekitar 23 narapidana yang Nasrani. Hanya saja, yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi hanya 15 orang narapidana.
Selain itu, pihaknya juga membuka layanan kunjungan untuk keluarga warga binaan Nasrani pada Minggu (24/12/2023). "Total ada 23 orang keluarga yang datang memanfaatkan layanan kunjungan ini," kata Asep.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
"Remisi Natal 2023 di Lapas kelas IIA Sidoarjo bukan hanya tentang pemberian keringanan, tetapi juga tentang menciptakan atmosfer kebersamaan, perdamaian, dan harapan," imbuhnya.
Ia menyatakan, momen ini menunjukkan bahwa di dalam pembatasan, masih ada ruang untuk pertobatan, pembelajaran, dan pertumbuhan positif.
Selain itu, dia berharap agar momen Natal ini dapat menjadi titik balik bagi setiap narapidana untuk memulai perjalanan pemulihan yang lebih baik.
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
Sementara itu, Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Amiek Dyah Ambarwati, mengatakan ada sekitar 25 narapidana yang beragama Katolik dan Protestan di Rutan Perempuan Kelas II A di Porong.
Namun, yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi hanya 16 orang warga binaan.
"Delapan warga binaan mendapatkan remisi 15 hari dan delapan lainnya mendapatkan remisi satu bulan," ujarnya.
Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK
Diketahui, dari 16 narapidana tersebut, 15 orang terjerat kasus pidana umum dan satu orang terjerat kasus narkoba.
Di sisi lain, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati, mengungkapkan terdapat 68 warga binaan Nasrani di Rutan Medaeng. Namun hanya tujuh warga binaan yang mendapatkan remisi.
"Dua warga binaan mendapatkan remisi 15 hari dan lima lainnya mendapatkan remisi satu bulan," imbuhnya.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Ambil Sumpah 61 Pejabat Notaris
Diketahui, dari 7 narapidana tersebut, 3 orang terjerat kasus perlindungan anak, 1 orang kasus korupsi, 1 orang kasus pencurian, dan 2 orang terjerat kasus penipuan. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News