Disimpan dalam Popok Bayi, Wanita ini Nekat Selundupkan HP ke Lapas Sidoarjo

Disimpan dalam Popok Bayi, Wanita ini Nekat Selundupkan HP ke Lapas Sidoarjo Wanita yang nekat menyelundupkan hp ke Lapas Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu muda nekat menyelundupkan HP ke Lapas dengan menyelipkan barang ke dalam popok yang tengah dikenakan buah hatinya. Motif penyelundupan ponsel yang menjadi barang terlarang dalam lapas itu terungkap setelah pihak lapas menggelar penggeledahan rutin pada Jumat (20/9/2024).

"Penggeledahan rutin menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa Lapas bebas dari peredaran benda terlarang dan zero handphone, pungli dan narkoba (halinar)," kata Kalapas , Sugeng Hardono, Senin (23/9/2024).

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan

Salah satu hasil penggeledahan tersebut adalah sebuah HP yang saat itu dikuasai oleh 2 narapidana berinisial AW dan AK. Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim internal lapas, didapatkan keterangan tambahan bahwa smartphone tersebut merupakan kepemilikan narapidana berinisial AO.

"Narapidana AO ternyata memesan kepada narapidana APP yang menyelundupkan smartphone melalui istrinya berinisal SAD," ucap Sugeng.

Ia menyebut, pihaknya pun meminta klarifikasi kepada SAD, dan akhirnya mengakui bahwa dirinya menyelundupkan HP karena diiming-imingi imbalan uang.

Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu

"SAD mengaku mendapatkan imbalan sebesar 500 ribu rupiah dari orang tua AW yang menitipkan smartphone tersebut untuk diselundupkan ke dalam lapas," tuturnya.

SAD pun mengaku menerima tawaran tersebut karena terhimpit masalah ekonomi. Semenjak suaminya menjalani hukuman di lapas, hidupnya cukup sulit.

"Ide untuk menyelundupkan dalam diaper anaknya ini dari suaminya yaitu narapidana APP," kata Sugeng.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian

Untuk keempat narapidana yang terlibat, pihak Lapas telah menjatuhkan sanksi tegas sesuai Permenkumham 6/ 2013.

"Salah satunya pencabutan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat dan pembatasan layanan kunjungan hingga waktu tertentu," ucap Sugeng.

Begitu juga untuk SAD juga dilarang memanfaatkan layanan kunjungan di Lapas . Diharapkan sanksi tersebut memberikan efek jera untuk para pelanggaran aturan lapas.

Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

"Kami tetap mengedepankan zero halinar dalam setiap aspek pelaksanaan layanan kepada seluruh warga binaan dan keluarganya," pungkasnya. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO