BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan Drs. Abd. Haris, M.Pd.I mengimbau masyarakat untuk melakukan ibadah Ramadhan di rumah selama wabah Covid-19. Hal ini merujuk Surat Edaran Menteri Agama RI Nomer 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.
"Sesuai surat edaran dari kementerian, saya imbau masyarakat Bangkalan untuk tetap melakukan kegiatan ibadah Ramadhan di rumah saja dikarenakan pandemi Covid-19 saat ini," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan BANGSAONLINE.com, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Penjual Kopi Ceritakan Kronologi Pembacokan yang Terjadi di SGB, Gara-Gara Hal Sepele
Terkait imbauan ini, ia mengaku sudah menyampaikannya kepada Kepala KUA dan seluruh Penyuluh Agama Islam PNS / non PNS melalui Surat Edaran. Haris juga mengaku sudah berkoordinasi dengan MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di wilayah masing-masing.
"Hasil pantauan kami, saat ini para penyuluh juga sudah ada yang menyosialisasikan edaran ini kemasyarakat," ujarnya.
Ia menerangkan isi dari surat edaran terkait panduan tentang ibadah saat bulan suci Ramadhan, dan saat hari raya Idul Fitri. Selain itu, juga panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Baca Juga: Satpol PP Segel Warkop di SGB, Diduga Jual Miras hingga Jadi Tempat Pembacokan
Dalam hal ini, masyarakat diminta untuk melakukan buka puasa sendiri atau hanya boleh bersama keluarga inti. Serta tidak melakukan sahur on the road.
"Bukan hanya itu saja, sholat tarawih dan tadarusan juga dilakukan di rumah masing-masing," kata Haris.
Ia berharap masyarakat bisa memahami kondisi saat ini, sehingga mematuhi segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah demi kebaikan bersama.
Baca Juga: Barang Elektronik di SMPN 1 Bangkalan Digondol Maling, Kerugian Capai Rp300 Juta
"Karena seluruh institusi, baik pemerintah maupun lembaga keagamaan sudah mengeluarkan seruan sesuai tupoksinya. Jadi saya harap masyarakat bisa mematuhi," pungkasnya. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News