TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kabar gembira bagi masyarakat desa, khususnya di Kabupaten Trenggalek. Bahwa, Dana Desa (DD) segera bisa digunakan untuk penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Pernyataan ini disampaikan oleh Guswanto, Wakil Ketua Komisi l DPRD Trenggalek.
"Hari ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui lembaga DPRD bersama Dinas PMD, Inspektorat, ternyata sudah ada kepastian hukum tentang penggunaan Dana Desa khusus untuk penanggulangan Covid-19 akan meluncur hari ini," kata Guswanto usai menggelar rapat koordinasi dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Inspektorat, dan Bagian Hukum di lantai dua gedung DPRD Trenggalek, Selasa (14/4).
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Apresiasi Pramuka Jatim atas Program Bedah Rumah dan Nandur Mangrove
- Hotel Prigi Merugi Rp200 Juta Tiap Tahun, DPRD Trenggalek Sarankan Diserahkan ke Pihak Ketiga
- Komisi IV DPRD Trenggalek: PPG Prajab dapat Prioritas Rekrutmen Guru di 2026
- Sekretariat DPRD Trenggalek Gelar MCU Bagi Seluruh Anggota Dewan
Politikus PDIP ini menerangkan, Pemdes yang ingin menggunakan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 harus menggelar Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) Desa terlebih dulu.
Tujuan digelarnya Musrenbang tersebut, dalam rangka melakukan peralihan anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan melalui APBDes. "Jadi peralihan anggaran itu nanti akan digunakan untuk Covid-19 ini," jelasnya.
Dengan adanya kepastian hukum, ia berharap tidak ada lagi keraguan dan hambatan bagi Pemerintah Desa mengalokasikan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 di desanya masing-masing.
Guswanto menjelaskan, besaran anggaran Dana Desa yang bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 tergantung dari kebijakan Pemerintah Desa itu sendiri.






