Dana Desa Segera Bisa Digunakan untuk Penanganan Covid-19

Dana Desa Segera Bisa Digunakan untuk Penanganan Covid-19 Guswanto, Wakil ketua Komisi I DPRD Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kabar gembira bagi masyarakat desa, khususnya di Kabupaten . Bahwa, Dana Desa (DD) segera bisa digunakan untuk penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Pernyataan ini disampaikan oleh Guswanto, Wakil Ketua Komisi l DPRD .

"Hari ini, Pemerintah Kabupaten melalui lembaga DPRD bersama Dinas PMD, Inspektorat, ternyata sudah ada kepastian hukum tentang penggunaan Dana Desa khusus untuk penanggulangan Covid-19 akan meluncur hari ini," kata Guswanto usai menggelar rapat koordinasi dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Inspektorat, dan Bagian Hukum di lantai dua gedung DPRD , Selasa (14/4).

Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda

Politikus PDIP ini menerangkan, Pemdes yang ingin menggunakan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 harus menggelar Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) Desa terlebih dulu.

Tujuan digelarnya Musrenbang tersebut, dalam rangka melakukan peralihan anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan melalui APBDes. "Jadi peralihan anggaran itu nanti akan digunakan untuk Covid-19 ini," jelasnya.

Dengan adanya kepastian hukum, ia berharap tidak ada lagi keraguan dan hambatan bagi Pemerintah Desa mengalokasikan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 di desanya masing-masing.

Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar

Guswanto menjelaskan, besaran anggaran Dana Desa yang bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 tergantung dari kebijakan Pemerintah Desa itu sendiri.

Sementara Kepala Dinas PMD Edi Suprayitno dalam keterangannya mengatakan, kepastian hukum dari Dana Desa tersebut berupa surat edaran tentang pemanfaatan Dana Desa untuk penanggulangan Covid 19 dan penegasan padat karya tunai desa yang diterbitkan oleh Bupati Moh. Nur Arifin.

Surat Edaran Bupati itu nantinya akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Desa nomor 08 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa.

Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Bersama Dinas PKPLH dan PUPR Bahas RKA 2025

Dikatakan oleh Edi, padat karya nanti berupa swakelola dengan melibatkan banyak orang, terutama warga miskin di desa, pengangguran, serta warga yang terdampak secara ekonomi akibat wabah Covid 19. "Dalam pelaksanaan padat karya ini tetap berpedoman pada protokol kesehatan," katanya.

Lanjut Edi, Dana Desa itu juga bisa digunakan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT). "Soal BLT Desa ini, belum ada petunjuk secara teknis dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kita tetap akan menunggu petunjuk teknis tersebut," terangnya.

Edi menyebut, ada tiga kriteria mereka yang akan mendapat BLT desa, yakni warga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), warga miskin yang tidak masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau PDT, dan warga desa yang terancam kehilangan pekerjaannya.

Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog

Untuk warga yang terancam kehilangan pekerjaan, Edi menjelaskan, di antaranya para PKL yang biasa berdagang di sekolah, Ojek Online (Ojol), orang yang terkena PHK dari dampak Covid-19. (man)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO