SE Dana Desa Soal Covid-19 Terbit, DPRD Trenggalek Imbau Pemdes Segera Bertindak

SE Dana Desa Soal Covid-19 Terbit, DPRD Trenggalek Imbau Pemdes Segera Bertindak Guswanto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto mengimbau agar para kepala desa segera merealisasikan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

Pernyataan tersebut disampaikan Guswanto, usai dirinya beserta ketua dan anggota Komisi I melakukan pemantauan di beberapa desa tentang pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Gelar Rakor, Komisi II DPRD Trenggalek Minta OPD Penghasil PAD Bekerja Optimal

"Kami mengimbau pada seluruh Pemerintah Desa untuk segera merealisasikan dana desa untuk penanganan Covid-19 di desanya masing-masing," kata Guswanto di gedung DPRD Trenggalek, Kamis (16/4).

Politikus PDIP ini menjelaskan alasan dirinya meminta agar Pemdes segera merealisasikan Dana Desa tersebut, karena Surat Edaran nomor 065 tentang pemanfaatan Dana Desa untuk penanggulangan Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa telah diterbitkan oleh Bupati Trenggalek Moh. Nur Arifin, dua hari yang lalu.

"Jadi, sekali lagi kami minta segeralah pemerintah desa menindaklanjuti adanya payung hukum yang telah disampaikan pemerintah daerah, agar supaya masyarakat segera tertangani dengan adanya Covid-19 ini," pintanya.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Koordinasi Antar-OPD Terkait

Ia juga berpesan agar pemdes tetap melalui tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, apabila hendak merealisasikan Dana Desa untuk pemanfaatan Covid-19 ini.

"Jadi pesan saya tolong lakukan sesuai prosedur, lakukan Musrenbangdes sebelum merealisasikan Dana Desa," pungkasnya. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO