KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka penanganan maksimal dan menyeluruh di Kota Mojokerto mengenai Covid-19, Pemkot setempat menambah masa belajar di rumah bagi siswa mulai dari PAUD (KB- TK), SD, SMP, dan LKP. Baik negeri maupun swasta.
Kebijakan ini mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Surat Edaran Gubernur Jatim. Serta berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayağunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
"Berkaitan dengan hal tersebut, mengimbau kepada seluruh lembaga satuan pendidikan baik formal dan non formal di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Mojokerto untuk melaksanakan penyesuaian proses pembelajaran di rumah," ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.
"Proses belajar mengajar atau pembelajaran di rumah dilakukan dengan media daring, dengan internet, serta dengan media televisi TVRI. Tetap, adanya pengawasan dari guru pembimbing, Kepala Sekolah, serta disupervisi pengawas sekolah. Dengan demikian proses belajar mengajar dirumah dengan media elektronik ini untuk kualitas pembelajaran masih bisa dipertanggungjawabkan. Diharapkan dengan proses belajar mengajar dengan media daring dan televisi TVRI ini, dapat membantu siswa dan orang tua siswa dalam proses pembelajaran," jelas Ning Ita sapaan akrabnya, Selasa (21/4).
Sementara untuk pelaksanaan PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) tahun 2020/2021, Ning Ita mengatakan akan dilaksanakan secara online penuh. Mulai jenjang TK, SD, dan SMP. Di mana pelaksanaannya dilakukan pada bulan Juni terakhir 2020.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
PPDB untuk jenjang TK dan SD negeri yang diutamakan adalah usia dan domisili. Sedangkan, untuk PPDB SMP negeri penerimaannya menggunakan komposisi 65 persen zonasi, 15 persen afirmasi bagi yang tidak mampu, dan 15 persen prestasi, serta 5 persen untuk perpindahan tugas orang tua.
"Proses PPDB akan bekerja sama dengan Telkom dalam jasa penyediaan telekomunikasinya. Bagi warga Kota Mojokerto yang lulusan SD negeri maupun swasta sebanyak 2.085 orang, Pemkot Mojokerto menyiapkan lembaga sekolah untuk SMP negeri dengan daya tampung 2.080 sekolah. Dan, akan diprioritaskan untuk warga Kota Mojokerto," pungksa Ning Ita. (ris)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News