TUBAN, BANGSAONLINE.com - Menyikapi bulan suci Ramadhan 1441 H yang dimulai Jumat (23/4) besok, Pemerintah Kabupaten Tuban mengimbau masyarakat untuk tidak menjalankan shalat tarawih secara berjamaah di masjid atau mushola.
Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus Corona di Kabupaten Tuban. Ia mengimbau masyarakat menjalankan ibadah shalat tarawih di rumah masing-masing.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
"Shalat tarawih, baca al-Quran boleh dilaksanakan di rumah, tidak harus berjamaah di masjid atau mushola. Semua ada dasarnya di dalam hadits," ujar Bupati Tuban H. Fathul Huda kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (23/4).
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Tuban tidak akan melarang pedagang takjil untuk berjualan. Namun dengan catatan, harus menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Asal sesuai dengan protokol kesehatan, kita mengizinkan. Jangan sampai ada orang bergerombol dan waktunya dibatasi," tuturnya.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Lebih jauh, bupati dua periode itu mewanti-wanti masyarakat untuk terus menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Meski Kabupaten Tuban belum memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Wajib pakai masker saat keluar rumah. Kalau butuh masker berapa pun kita cukupi," pungkasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News