PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seorang warga penghuni Rusunawa Jalan Brantas, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Totok Subianto (39) terpaksa dijemput paksa oleh petugas Penanganan Covid-19, Jumat (24/4).
Petugas tidak hanya menjemput Totok Subianto saja, namun juga istrinya, Umi Nurul Fatmawati (29), dan kedua anaknya ABA (9) dan SAA (3).
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
“Warga Rusunawa sempat menolak (kedatangan Totok dan keluarganya, Red). Karena dia baru datang dari Bali dan Jakarta,” ujar Ketua RT 2 Blok B Rusunawa, Yulia Fitriani kepada wartawan.
Dia menjelaskan, Totok itu bekerja sebagai seorang sopir. Hampir setiap hari dia mengantarkan barang logistik ke luar daerah. “Bahkan juga terkadang bersama istrinya,” katanya.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Yulia mengatakan, warga Rusunawa sempat menolak kedatanganya karena tak ingin penghuni rumah susun itu resah. “Mereka menginginkan agar keluarga Totok itu dikarantina dulu. Kalau memang hasil karantina itu negatif, warga mau menerimanya kembali,” tandas Yulia.
Saat dijemput, Totok sempat menolak. Namun setelah diberikan pemahaman tentang pandemi Covid-19, pria itu kemudian mau dibawa oleh petugas.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Lurah Pilang, Agung menjelaskan, petugas membawa Totok tidak langsung dilakukan karantina. “Tapi dilakukan proses pemeriksaan dulu. Kalau memang positif, baru dilakukan karantina selama 14 hari,” tandasnya. (prb1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News