Selama 3 Tahun Dianiaya Majikan, TKI Asal Lumajang Alami Kebutaan

Selama 3 Tahun Dianiaya Majikan, TKI Asal Lumajang Alami Kebutaan Kasih (tengah), TKI asal Lumajang yang disiksa majikan hingga alami kebutaan. foto: Imron/BangsaOnline

LUMAJANG (BangsaOnline) - Penyiksaan terhadap para Tenaga Kerja Indonesia () tidak ada hentinya. Di Lumajang, seorang dianiaya majikan selama tiga tahun lebih, hingga mengalami kebutaan. Bahkan gadis atas nama Kasih yang masih berumur sembilan belas tahun ini diduga dijual oleh sang suami kepada salah satu penyalur , yaitu PT. Bina Kala Mitra di Jakarta.

Kasih (19) warga Dusun Baka selatan, Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Klakah, yang sehari-hari harus mendapatkan perhatian lebih dari sang keluarga, karena kondisi matanya yang tidak lagi bisa melihat. Kasih mengalami cacat mata setelah disiksa oleh sang majikan di arab saudi selama tiga tahun lebih.

Insiden itu bermula saat kasih menikah dengan Sholeh, seorang pria Asal Desa Curah Tulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, tahun 2011 silam. Setelah menikahpun Kasih dibawa pulang kerumah Sholeh di Probolinggo. Namun, sungguh disayangkan, sang suami menjual kasih pada PT. Bina Kala Mitra di Jakarta untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja Indonesia.

Kasih mengaku disiksa oleh majikannya selama tiga tahun lebih dengan dipukul, di bakar dengan pisau belati dan diikat dengan rantai. Penyiksaan tersebut berlangsung bertubi-tubi kepada korban hingga akhirnya korban tak lagi bisa melihat.

"Disiksa hingga seperti ini selama tiga tahun dan tidak dapat gaji," terangnya, kemarin Minggu (04/01).

Korban berhasil melarikan diri, dari rumah majikannya lantaran ditolong oleh teman bosnya, yang kasihan pada korban. Korban diculik kemudian diantarkan ke Bandara Arab.

Suparmi, ibu korban merasa terpukul dengan kejadian itu hingga akhirnya keluarga melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian beberapa pekan yang lalu.

Keluarga berharap kejadian tersebut mendapat perhatian khusus dari pemerintah agar kasih bisa sembuh dan pulih seperti semula. Serta hak-haknya selama tiga tahun lebih itu yang berupa gaji dapat diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO