Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin menerima kunjungan Kepala Pusat Riset dan Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah di kantornya di Jalan Ngagel Timur, Surabaya. foto: ist.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Puluhan ribu buruh migran yang pulang ke tanah air, khususnya Jawa Timur (Jatim), terus berdatangan. Ombudsman RI Jatim meminta pemprov mengawasi lebih ketat pelaksanaan masa karantina para buruh migran. Tujuannya, mencegah buruh migran menjadi media penularan virus Covid-19 dari luar negeri.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin mengatakan, pengawasan ketat dapat dilakukan dengan menerapkan standarisasi pelayanan publik sesuai pasal 15 UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
BACA JUGA:
- Konflik Timur Tengah Memanas, Disnaker Jombang Pastikan 54 Pekerja Migran Tetap Aman
- Satu Tahun Khofifah Gubernur: Pemprov Jatim Sabet Opini Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
- PMI Asal Blitar Jadi Korban Kebakaran di Tai Po Hongkong
- Anggota DPD RI Dr. Lia Istifhama: Pekerja Migran Indonesia Mampu Bersaing di Eropa
"Harapannya, buruh migran tidak menjadi korban maladministrasi saat pulang ke tanah air selama masa pandemi," kata Agus saat menerima kunjungan Kepala Pusat Riset dan Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah di kantornya, Jalan Ngagel Timur, Surabaya, Kamis (3/6/2021).
Menurut Agus, laporan maladministrasi terkait buruh migran masuk dalam substansi ketenagakerjaan. Pada 2020, ada 19 laporan ketenagakerjaan (5 persen) dari total 408 laporan yang masuk ke Ombudsman Jatim.
Pada 2021, Ombudsman belum menerima pengaduan maladministrasi selama masa kepulangan buruh migran. Meski demikian, bukan berarti pihak terkait telah menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik.
"Bisa jadi buruh migran enggan melapor karena belum tahu keberadaan kami (Ombudsman) selaku pengawas pelayanan publik," jelasnya.
Selain itu, bisa jadi buruh migran menoleransi praktik-praktik maladministrasi karena bagian dari tradisi bertahun-tahun.
Agus menjrlaskan, bentuk maladministrasi yang dapat terjadi pada kepulangan buruh migran selama masa pandemi, antara lain, tidak memberikan pelayanan (karantina), permintaan uang alias pungli, dan penundaan berlarut.






