SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Puluhan ribu buruh migran yang pulang ke tanah air, khususnya Jawa Timur (Jatim), terus berdatangan. Ombudsman RI Jatim meminta pemprov mengawasi lebih ketat pelaksanaan masa karantina para buruh migran. Tujuannya, mencegah buruh migran menjadi media penularan virus Covid-19 dari luar negeri.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin mengatakan, pengawasan ketat dapat dilakukan dengan menerapkan standarisasi pelayanan publik sesuai pasal 15 UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca Juga: Calon TKI Korban Perdagangan Orang di Blitar Dipulangkan ke Daerah Asal Masing-Masing
"Harapannya, buruh migran tidak menjadi korban maladministrasi saat pulang ke tanah air selama masa pandemi," kata Agus saat menerima kunjungan Kepala Pusat Riset dan Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah di kantornya, Jalan Ngagel Timur, Surabaya, Kamis (3/6/2021).
Menurut Agus, laporan maladministrasi terkait buruh migran masuk dalam substansi ketenagakerjaan. Pada 2020, ada 19 laporan ketenagakerjaan (5 persen) dari total 408 laporan yang masuk ke Ombudsman Jatim.
Pada 2021, Ombudsman belum menerima pengaduan maladministrasi selama masa kepulangan buruh migran. Meski demikian, bukan berarti pihak terkait telah menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik.
Baca Juga: Ini Pesan Gus Ipul untuk Calon Pekerja Migran Indonesia
"Bisa jadi buruh migran enggan melapor karena belum tahu keberadaan kami (Ombudsman) selaku pengawas pelayanan publik," jelasnya.
Selain itu, bisa jadi buruh migran menoleransi praktik-praktik maladministrasi karena bagian dari tradisi bertahun-tahun.
Agus menjrlaskan, bentuk maladministrasi yang dapat terjadi pada kepulangan buruh migran selama masa pandemi, antara lain, tidak memberikan pelayanan (karantina), permintaan uang alias pungli, dan penundaan berlarut.
Baca Juga: Jemput Pengaduan Gizi Buruk, Ombudsman Ngantor di Balai Desa Malang
"Kalau ada buruh migran yang mengalami praktik-praktik seperti itu, silakan melapor ke kami. Ombudsman akan menindaklanjuti," ujar dia. Nomor hotline pengaduan di Ombudsman Jatim 081515015000 dan 08111263737.
Pemprov Jatim mewajibkan karantina bagi buruh migran sejak 27 April lalu. Upaya mitigasi tersebut berhasil menemukan buruh migran yang terjangkit Covid-19. Hingga 1 Juni lalu, 12.171 buruh migran masuk ke Surabaya lewat Bandara Internasional Juanda.
Setibanya di bandara, buruh migran dibawa ke lokasi isolasi di Asrama Haji Sukolilo, gedung diklat Kementerian Agama di Ketintang, dan 20 hotel yang bekerja sama dengan pemprov.
Baca Juga: Sambut Kunjungan Kanwil Kemenkumham Jatim, Ombudsman Siap Optimalkan Fungsi Pengawasan
Setelah isolasi selama dua hari, para buruh migran dengan hasil tes PCR negatif akan diserahkan ke pemerintah kota atau kabupaten asal mereka. Namun jika hasil PCR mereka positif, para buruh migran itu akan dirawat di Rumah Sakit Lapangan Indrapura, Surabaya.
Di tempat sama, Anis Hidayah mengakui para buruh migran rawan menjadi korban maladministrasi. Yakni, gaji tidak sesuai harapan, gagal berangkat, dan penipuan saat magang.
"Itu pada masa keberangkatan dan saat buruh migran berada di luar negeri. Kalau masa kepulangan, bisa jadi ada buruh migran yang lolos tidak menjalani karantina," ujar Anis.
Baca Juga: 9 Kantor Imigrasi di Jatim Permudah Pembuatan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia
Menurut dia, dari banyaknya maladministrasi, pungli merupakan modus yang paling banyak terjadi. Pihak terkait masih saja melakukan pungli kepada buruh migran. Padahal, pemerintah sudah memiliki program zero cost dalam penempatan dan pemulangan buruh migran.
"Sebab itu, kami berharap Ombudsman bisa menindaklanjuti setiap pengaduan maladministrasi yang korbannya para buruh migran," kata Anis. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News