Ombudsman: Buruh Migran Rawan Jadi Korban Maladministrasi

Ombudsman: Buruh Migran Rawan Jadi Korban Maladministrasi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin menerima kunjungan Kepala Pusat Riset dan Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah di kantornya di Jalan Ngagel Timur, Surabaya. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Puluhan ribu yang pulang ke tanah air, khususnya Jawa Timur (Jatim), terus berdatangan. Ombudsman RI Jatim meminta pemprov mengawasi lebih ketat pelaksanaan masa karantina para . Tujuannya, mencegah menjadi media penularan virus Covid-19 dari luar negeri.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin mengatakan, pengawasan ketat dapat dilakukan dengan menerapkan standarisasi pelayanan publik sesuai pasal 15 UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga: Wujudkan Sinergitas Pelayanan Publik, Kanwil Kemenkum Jatim Gandeng Ombudsman

"Harapannya, tidak menjadi korban maladministrasi saat pulang ke tanah air selama masa pandemi," kata Agus saat menerima kunjungan Kepala Pusat Riset dan Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah di kantornya, Jalan Ngagel Timur, Surabaya, Kamis (3/6/2021).

Menurut Agus, laporan maladministrasi terkait masuk dalam substansi ketenagakerjaan. Pada 2020, ada 19 laporan ketenagakerjaan (5 persen) dari total 408 laporan yang masuk ke Ombudsman Jatim.

Pada 2021, Ombudsman belum menerima pengaduan maladministrasi selama masa kepulangan . Meski demikian, bukan berarti pihak terkait telah menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik.

Baca Juga: Calon TKI Korban Perdagangan Orang di Blitar Dipulangkan ke Daerah Asal Masing-Masing

"Bisa jadi enggan melapor karena belum tahu keberadaan kami (Ombudsman) selaku pengawas pelayanan publik," jelasnya.

Selain itu, bisa jadi menoleransi praktik-praktik maladministrasi karena bagian dari tradisi bertahun-tahun.

Agus menjrlaskan, bentuk maladministrasi yang dapat terjadi pada kepulangan selama masa pandemi, antara lain, tidak memberikan pelayanan (karantina), permintaan uang alias pungli, dan penundaan berlarut.

Baca Juga: Ini Pesan Gus Ipul untuk Calon Pekerja Migran Indonesia

"Kalau ada yang mengalami praktik-praktik seperti itu, silakan melapor ke kami. Ombudsman akan menindaklanjuti," ujar dia. Nomor hotline pengaduan di Ombudsman Jatim 081515015000 dan 08111263737.

Pemprov Jatim mewajibkan karantina bagi sejak 27 April lalu. Upaya mitigasi tersebut berhasil menemukan yang terjangkit Covid-19. Hingga 1 Juni lalu, 12.171 masuk ke Surabaya lewat Bandara Internasional Juanda.

Setibanya di bandara, dibawa ke lokasi isolasi di Asrama Haji Sukolilo, gedung diklat Kementerian Agama di Ketintang, dan 20 hotel yang bekerja sama dengan pemprov.

Baca Juga: Jemput Pengaduan Gizi Buruk, Ombudsman Ngantor di Balai Desa Malang

Setelah isolasi selama dua hari, para dengan hasil tes PCR negatif akan diserahkan ke pemerintah kota atau kabupaten asal mereka. Namun jika hasil PCR mereka positif, para itu akan dirawat di Rumah Sakit Lapangan Indrapura, Surabaya.

Di tempat sama, Anis Hidayah mengakui para rawan menjadi korban maladministrasi. Yakni, gaji tidak sesuai harapan, gagal berangkat, dan penipuan saat magang.

"Itu pada masa keberangkatan dan saat berada di luar negeri. Kalau masa kepulangan, bisa jadi ada yang lolos tidak menjalani karantina," ujar Anis.

Baca Juga: Sambut Kunjungan Kanwil Kemenkumham Jatim, Ombudsman Siap Optimalkan Fungsi Pengawasan

Menurut dia, dari banyaknya maladministrasi, pungli merupakan modus yang paling banyak terjadi. Pihak terkait masih saja melakukan pungli kepada . Padahal, pemerintah sudah memiliki program zero cost dalam penempatan dan pemulangan .

"Sebab itu, kami berharap Ombudsman bisa menindaklanjuti setiap pengaduan maladministrasi yang korbannya para ," kata Anis. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO