Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin menerima kunjungan Kepala Pusat Riset dan Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah di kantornya di Jalan Ngagel Timur, Surabaya. foto: ist.
"Kalau ada buruh migran yang mengalami praktik-praktik seperti itu, silakan melapor ke kami. Ombudsman akan menindaklanjuti," ujar dia. Nomor hotline pengaduan di Ombudsman Jatim 081515015000 dan 08111263737.
Pemprov Jatim mewajibkan karantina bagi buruh migran sejak 27 April lalu. Upaya mitigasi tersebut berhasil menemukan buruh migran yang terjangkit Covid-19. Hingga 1 Juni lalu, 12.171 buruh migran masuk ke Surabaya lewat Bandara Internasional Juanda.
Setibanya di bandara, buruh migran dibawa ke lokasi isolasi di Asrama Haji Sukolilo, gedung diklat Kementerian Agama di Ketintang, dan 20 hotel yang bekerja sama dengan pemprov.
Setelah isolasi selama dua hari, para buruh migran dengan hasil tes PCR negatif akan diserahkan ke pemerintah kota atau kabupaten asal mereka. Namun jika hasil PCR mereka positif, para buruh migran itu akan dirawat di Rumah Sakit Lapangan Indrapura, Surabaya.
Di tempat sama, Anis Hidayah mengakui para buruh migran rawan menjadi korban maladministrasi. Yakni, gaji tidak sesuai harapan, gagal berangkat, dan penipuan saat magang.
"Itu pada masa keberangkatan dan saat buruh migran berada di luar negeri. Kalau masa kepulangan, bisa jadi ada buruh migran yang lolos tidak menjalani karantina," ujar Anis.
Menurut dia, dari banyaknya maladministrasi, pungli merupakan modus yang paling banyak terjadi. Pihak terkait masih saja melakukan pungli kepada buruh migran. Padahal, pemerintah sudah memiliki program zero cost dalam penempatan dan pemulangan buruh migran.
"Sebab itu, kami berharap Ombudsman bisa menindaklanjuti setiap pengaduan maladministrasi yang korbannya para buruh migran," kata Anis. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






