Jemput Pengaduan Gizi Buruk, Ombudsman Ngantor di Balai Desa Malang

Jemput Pengaduan Gizi Buruk, Ombudsman Ngantor di Balai Desa Malang Ombudsman turun ke lapangan menjemput pengaduan penanganan gizi buruk (stunting) di Desa Srigonco, Bantur, Kabupaten Malang. Fot: Ist.

MALANG, BANGSAONLINE.com Republik Indonesia (RI) berperan aktif dalam menangani pengaduan masyarakat. Kali ini, Jawa Timur turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan pengaduan terkait penanganan gizi buruk (stunting) di , Bantur, Kabupaten Malang.

Kepala Perwakilan RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, mengatakan pihaknya mendirikan kantor sementara di balai desa sejak 13 Mei 2024, untuk memantau dan mengawasi pelayanan terkait stunting.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman

Selama tiga hari, melakukan sosialisasi dan menginformasikan bahwa mereka siap menerima pengaduan terkait stunting.

"Jika Anda menemukan balita yang mengalami stunting dan belum mendapatkan penanganan, silakan menghubungi ," ujar Agus.

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stunting di Jawa Timur mencapai 17,7 persen, setara dengan 1 dari 6 balita yang mengalami gizi buruk.

Baca Juga: Sekjen Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan DPR RI

Angka ini melebihi target penurunan stunting pada tahun 2024 sebesar 14 persen, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 72/2021. Di Jawa Timur, wilayah dengan prevalensi stunting tertinggi adalah Kabupaten Probolinggo dengan 35,4 persen, sedangkan Kota Surabaya memiliki angka terendah, yaitu 1,6 persen.

Tim percepatan penurunan stunting melibatkan 23 kementerian/lembaga (K/L), termasuk . Keterlibatan Jatim sesuai dengan kewenangannya dalam mengawasi pelayanan di fasilitas kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit, yang merupakan ujung tombak penanganan stunting.

Agus Muttaqin menjelaskan bahwa mendorong upaya pencegahan stunting melalui sosialisasi pengaduan terhadap fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Baca Juga: Di Rutan Trenggalek, Anggota Ombudsman RI Apresiasi Penerapan Konsep Rumah Budaya dan Kemanusiaan

" juga menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keluhan yang terjadi saat memperoleh hak-hak pelayanan stunting. Selain itu, tetap mengawasi pelayanan fasilitas kesehatan agar tidak terjadi maladministrasi," katanya.

Ada tiga objek yang dapat menjadi materi pengaduan terkait stunting. Pertama, ketidakmampuan petugas fasilitas kesehatan untuk mengidentifikasi risiko yang tepat terhadap balita yang rawan mengalami stunting.

Kedua, penyimpangan prosedur pemeriksaan pertumbuhan balita, seperti manipulasi data tinggi dan berat badan. Ketiga, ketidakmampuan mendapatkan akses pelayanan yang diperlukan.

Baca Juga: Kepala Dinkes Jatim Beberkan Upaya Turunkan Stunting

Agus menegaskan bahwa seluruh warga Jawa Timur berhak mendapatkan pelayanan yang baik dalam penanganan stunting.

Jika ada tindak maladministrasi, seperti ketidakpatuhan dalam identifikasi, penyimpangan prosedur, atau ketidakmampuan mendapatkan akses pelayanan, masyarakat dapat mengadukan hal tersebut ke .

juga menyediakan berbagai kanal pengaduan secara online, termasuk nomor WhatsApp, call center, telepon gratis, dan formulir pengaduan online.

Baca Juga: Terus Turunkan Stunting, Pj Gubernur Adhy Ajak Seluruh Kepala Daerah Intensif Lakukan Intervensi

"Jika Anda mengalami keluhan terkait layanan stunting, silakan menghubungi melalui nomor WA 0811-9593-737 atau langsung ke kantor di Jalan Ngagel Timur 56, Surabaya," pungkasnya. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO