MALANG, BANGSAONLINE.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) berperan aktif dalam menangani pengaduan masyarakat. Kali ini, Ombudsman Jawa Timur turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan pengaduan terkait penanganan gizi buruk (stunting) di Desa Srigonco, Bantur, Kabupaten Malang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, mengatakan pihaknya mendirikan kantor sementara di balai desa sejak 13 Mei 2024, untuk memantau dan mengawasi pelayanan terkait stunting.
Baca Juga: Sekjen Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan DPR RI
Selama tiga hari, Ombudsman melakukan sosialisasi dan menginformasikan bahwa mereka siap menerima pengaduan terkait stunting.
"Jika Anda menemukan balita yang mengalami stunting dan belum mendapatkan penanganan, silakan menghubungi Ombudsman," ujar Agus.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stunting di Jawa Timur mencapai 17,7 persen, setara dengan 1 dari 6 balita yang mengalami gizi buruk.
Baca Juga: Di Rutan Trenggalek, Anggota Ombudsman RI Apresiasi Penerapan Konsep Rumah Budaya dan Kemanusiaan
Angka ini melebihi target penurunan stunting pada tahun 2024 sebesar 14 persen, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 72/2021. Di Jawa Timur, wilayah dengan prevalensi stunting tertinggi adalah Kabupaten Probolinggo dengan 35,4 persen, sedangkan Kota Surabaya memiliki angka terendah, yaitu 1,6 persen.
Tim percepatan penurunan stunting melibatkan 23 kementerian/lembaga (K/L), termasuk Ombudsman. Keterlibatan Ombudsman Jatim sesuai dengan kewenangannya dalam mengawasi pelayanan di fasilitas kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit, yang merupakan ujung tombak penanganan stunting.
Agus Muttaqin menjelaskan bahwa Ombudsman mendorong upaya pencegahan stunting melalui sosialisasi pengaduan terhadap fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Baca Juga: Kepala Dinkes Jatim Beberkan Upaya Turunkan Stunting
"Ombudsman juga menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keluhan yang terjadi saat memperoleh hak-hak pelayanan stunting. Selain itu, Ombudsman tetap mengawasi pelayanan fasilitas kesehatan agar tidak terjadi maladministrasi," katanya.
Ada tiga objek yang dapat menjadi materi pengaduan terkait stunting. Pertama, ketidakmampuan petugas fasilitas kesehatan untuk mengidentifikasi risiko yang tepat terhadap balita yang rawan mengalami stunting.
Kedua, penyimpangan prosedur pemeriksaan pertumbuhan balita, seperti manipulasi data tinggi dan berat badan. Ketiga, ketidakmampuan mendapatkan akses pelayanan yang diperlukan.
Baca Juga: Terus Turunkan Stunting, Pj Gubernur Adhy Ajak Seluruh Kepala Daerah Intensif Lakukan Intervensi
Agus menegaskan bahwa seluruh warga Jawa Timur berhak mendapatkan pelayanan yang baik dalam penanganan stunting.
Jika ada tindak maladministrasi, seperti ketidakpatuhan dalam identifikasi, penyimpangan prosedur, atau ketidakmampuan mendapatkan akses pelayanan, masyarakat dapat mengadukan hal tersebut ke Ombudsman.
Ombudsman juga menyediakan berbagai kanal pengaduan secara online, termasuk nomor WhatsApp, call center, telepon gratis, dan formulir pengaduan online.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Siap Kawal Pendaftaran Lahan Perkebunan Sawit
"Jika Anda mengalami keluhan terkait layanan stunting, silakan menghubungi Ombudsman melalui nomor WA 0811-9593-737 atau langsung ke kantor di Jalan Ngagel Timur 56, Surabaya," pungkasnya. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News