Khofifah: Industri di Surabaya Raya Harus Lakukan Pembatasan Proses Kerja di Tempat Kerja

Khofifah: Industri di Surabaya Raya Harus Lakukan Pembatasan Proses Kerja di Tempat Kerja Khofifah Indar Parawansa. foto: ist/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan para pemilik padat karya di Jatim untuk bersinergi dalam pencegahan penyebaran covid-19 di Jawa Timur.

Terutama setelah melakukan evaluasi penerapan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten dan Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Jatim Sumbang 11 Event Festival di KEN 2025, Gubernur Khofifah: Terbanyak se-Indonesia

Dari evaluasi yang dilakukan, faktor yang menjadi penyebab masih tingginya arus lalu lintas dan mobilitas penduduk di luar rumah saat PSBB adalah karena masyarakat masih harus bermobilisasi keluar rumah menuju tempat kerja.

“Maka kemarin sore kami bersama Pangdam dan Kapolda Jatim kordinasi dengan sejumlah pengusaha anggota dari Apindo Jawa Timur khususnya yang ada di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten dan Kabupaten Gresik. Kita ingin mengkoordinasikan agar sektor , perkantoran, turut melakukan pembatasan proses kerja di tempat kerja dengan melakukan pengaturan ulang shift kerja ,” kata Gubernur di Gedung Negara Grahadi, Selasa (28/4) malam.

Pembatasan proses bekerja di tempat kerja ini sejatinya ada di dalam Pergub No 21 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan covid-19 di Provinsi Jawa Timur tepatnya di pasal 9.

Baca Juga: Harga Sembako Surabaya 23 Februari 2025: Cabai Naik, Minyak Goreng Premium Lebih Murah dari Curah

Sebagaimana dalam pembatasan proses bekerja di tempat kerja atau kantor diganti dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal (work from home) untuk tetap menjaga produktivitas maupun kinerja pekerja.

“Jika pembatasan bekerja di tempat kerja ini dilakukan oleh sektor , maka kami berharap akan signifikan menurunkan mobilitas masyarakat di luar rumah. Karena sebagian besar masyarakat yang masuk ke Surabaya di check point Waru itu adalah mereka yang menuju tempat kerja. Kita juga akan menambah check point agar lalu lintas lebih lancar,” ucap Gubernur .

Dari hasil pertemuan yang juga dihadiri oleh Forkopimda Jatim dan jajaran pemilik pabrik dan itu, terjadi kesepakatan untuk adanya pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja.

Baca Juga: Info BMKG Hari ini Minggu 23 Februari 2025: Cuaca Jatim Masih Hujan Lebat, Surabaya Jam Berapa?

Para pengusaha tersebut akan segera memberikan daftar dan laporan untuk pelaksanaan pembagian jam kerja di tempat kerja, agar bisa mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah demi memotong mata rantai penularan covid-19.

“Evaluasi day by day akan terus kita lakukan. Hari pertama ini juga kita lakukan evaluasi total malam ini. Intinya kami mencari format yang terbaik. Tapi yang perlu dipahami bersama adalah semua harus sama-sama membangun kesadaran bahwa tujuan PSBB adalah untuk melindungi masyarakat. Tapi yang mau bekerja tidak serta-merta kami larang, tapi ada sektor yang menjadi pengecualian tetap diizinkan,” ucapnya.

Seperti pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan, energi, logistik, perhotelan, konstruksi, strategis, perbankan, asuransi, media informasi, bahan pangan, pertahanan dan sejumlah sektor lain yang tercantum dalam Pergub No 21 Tahun 2020.

Baca Juga: Kuatkan Organisasi, Fatayat NU Surabaya Lantik PAC dan Pimpinan Serentak

Di hari pertama pelaksanaan PSBB, aparat yang bertugas melakukan pengecekan mobilitas masyarakat di 19 check point di Kota Surabaya, 13 check point di Kabupaten Gresik dan 20 check point di Kabupaten . (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO