PACITAN, BANGSAONLINE.com - Insentif khusus bagi petugas medis yang menangani pasien coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Pacitan, tak kunjung ada kejelasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan, Trihadi Hendra Purwaka mengaku sudah mengajukan pembayaran insentif ke Kementerian Kesehatan. Bahkan pengajuan sudah dilakukan sejak awal ditetapkannya masa tanggap darurat khusus bencana non alam coronavirus, oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota
"Sejak awal dulu, kita sudah mengajukan ke Kemenkes soal insentif khusus bagi tim medis. Namun hingga detik ini belum ada kejelasan," jelas dia, Jumat (1/5)..
Sekadar informasi, Kementerian Kesehatan sudah menetapkan besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Sedangkan insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas, dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta.
Baca Juga: Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat
Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal saat memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas. Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19.
Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 atau dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News