Dugaan Pengadaan 2,5 Juta Masker Ditumpangi Anggota DPRD, Kejari Pasuruan Panggil 2 Kepala OPD

Dugaan Pengadaan 2,5 Juta Masker Ditumpangi Anggota DPRD, Kejari Pasuruan Panggil 2 Kepala OPD Ilustrasi. foto: Tokopedia

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dugaan pengadaan 2,5 juta masker di Kabupaten Pasuruan yang kabarnya ditumpangi anggota DPRD setempat, berbuntut panjang.

Senin (4/5/2020), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mulai mengumpulkan bahan keterangan atas proyek senilai Rp 7,5 miliar tersebut. Kejari memanggil dua OPD terkait, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Edy Suwanto, serta Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Hasani.

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

Pemanggilan kedua pejabat tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Ramdanu Dwiyantoro melalui Kasie Intelijen Irvan. 

"Pemanggilan dua pejabat OPD tersebut tersebut tujuannya adalah untuk mengklarifikasi soal pengadaan 2,5 juta masker," jelas Irvan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Kepala Disperindag dan Kepala Dinkop, bahwa pengadaan masker tersebut dilakukan dengan sistem kontrak kerja bekerja sama dengan para pelaku UMKM. 

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

Namun selama pengerjaan masker, para pelaku UMKM mengalami kendala ketersediaan bahan baku kain. Sebab, bahan baku kain untuk membuat masker biasanya diperoleh dari Surabaya. Dan saat ini Kota Surabaya dan sekitarnya sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terpisah, Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Edy Suwanto membenarkan dirinya mendapat panggilan dari kejaksaan. "Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi dan koordinasi saja," jelasnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, program pengadaan 2,5 juta masker kain untuk mencegah persebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan dialokasikan senilai Rp 7,5 miliar bersumber dari BTT (Belanja Tidak Terduga). Pengadaan itu diserahkan kepada Disperindag dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pasuruan. Untuk anggaran pengadaan 1 unit masker Rp 3.000, yang pembayarannya dilakukan setelah pekerjaan selesai. (bib/par/ian)

Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO