GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat dan perangkat desa di Kabupaten Gresik dibuat pusing dengan persyaratan agar bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) program jaring pengaman sosial (JPS) dampak Covid-19. Pasalnya, persyaratan untuk bantuan yang bersumber dari APBD Gresik 2020 itu berubah-rubah.
"Masyarakat dan perangkat pada pusing Pak, melengkapi persyaratan penerimaan BLT JPS Covid-19 dari APBD Gresik. Sebab, syaratnya berubah-rubah," ujar Ketua RW 10 Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Katik Alfarisi kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (9/5).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Ia mengungkapkan, syarat awal yang diminta untuk pengajuan BLT JPS hanya musyawarah desa (musdes). "Nah, dari Musdes itulah muncul nama-nama warga penerima BLT yang diusulkan masing-masing RT dan RW," ungkapnya.
Menurut Katik, saat itu nama-nama warga yang diusulkan mendapatkan BLT JPS, cukup menyetorkan NIK kartu tanda penduduk (KTP). Namun, setelah data terkumpul dan disetorkan, persyaratan berubah lagi. Di mana, warga harus menyetorkan NIK kartu keluarga (KK).
"Sehingga, perangkat harus satu per satu mendatangi rumah warga lagi untuk melengkapi persyaratan," ungkap dia.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Tidak cukup di situ, data calon penerima juga harus dipisah antara warga desa asli dan warga pendatang (domisili). Misalnya, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, warga yang didaftarkan sebagai penerima BLT JPS tak boleh dicampur dengan warga pendatang (domisili). Jadi, data dipisah, yang warga Desa Kembangan dan non Kembangan," jelasnya.
"Data juga harus ada keterangan penerima BLT disebabkan adanya pandemi virus COVID-19. Kondisi inilah yang membuat perangkat desa mengeluh. Sebab, mereka harus bolak-balik melengkapi data sebagai persyaratan. Sampai lembur malam-malam terus. Padahal ini sosial," ungkapnya.
"Seyogyanya, sejak awal syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan BLT harus pakem. Apa yang harus disiapkan warga sebagai calon penerima sudah harus diberitahukan detil. Jadi, kalau syarat yang diberikan pasti ini dan itu kan gak bolak balik revisi seperti saat ini," pungkasnya.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim mengungkapkan bahwa dewan sebelumnya telah meminta kepada Bappeda untuk segera membuat regulasi terkait syarat apa saja yang harus disiapkan oleh calon penerima bantuan.
"Kalau saat ini banyak keluhan perangkat desa dan warga soal syarat penerima BLT yang berubah-rubah, berarti menunjukkan kalau permintaan DPRD tak dilaksanakan dengan baik. Makanya, sekarang jangan heran kalau suara masyarakat soal pencairan BLT yang dinilai lamban sangat luar biasa," katanya.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan melakukan evaluasi persoalan bantuan ini. Termasuk akan meminta audit khusus terkait penggunaan anggaran Covid-19 sebesar Rp 298 miliar.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Kami meminta masyarakat tak segan-segan mengadukan ke DPRD atau lapor ke pihak berwajib kalau ada temuan dugaan penyimpangan," pungkas dia. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News