KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Deni Bin Sunarjo (19), warga Jalan Langsep, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Probolinggo dan menikmati puasanya di balik jeruji besi.
Hanya karena butuh uang untuk lebaran, ia nekat mencuri uang dan handphone milik tetangganya bernama Taufik yang juga merupakan Takmir Masjid Nurul Huda di kelurahan setempat.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
Deni menyatroni rumah Taufik di saat korban sedang melakukan Salat Tarawih di masjid setempat. Pelaku mencongkel jendela rumah korban dan membawa kabur uang tunai senilai Rp 4.800.000,- dan 2 buah HP merek Oppo dan Samsung.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menegaskan, pelaku ditangkap Minggu (10/5) malam di warung kopi di kelurahan setempat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 buah dosbook HP merek Samsung JZ Pro dan Oppo, serta uang tunai. Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban jika rumahnya telah terjadi pencurian.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 juta, dan pelaku menjual hasil curiannya secara online. Terungkapnya dari penjualan itu," ujar AKP Heri.
Tidak hanya itu, AKP Heri menegaskan, jika uang hasil curiannya dibelikan sandal yang rencananya mau dipakai untuk hari raya.
"Pelaku pertama kali melakukan pencurian ini. Terungkapnya kasus ini setelah kami melakukan patroli siber. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami lakukan penahanan dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya. (ndi/ian)
Baca Juga: Tawuran Gangster Motor, Polres Probolinggo Kota Amankan 7 Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News