BHS menilai, kegiatan pulang kampung itu tidak sama dengan mudik. Baginya, pulang kampung itu ada persoalan yang mendasari, seperti gagalnya atas pekerjaan selama merantau, dan atau memutuskan kembali lagi hidup di daerah asal. Sedangkan mudik sifatnya hanya untuk kepentingan selama menikmati libur hari besar atau libur panjang.
"Mudik umumnya untuk mengunjungi keluarga saat musim liburan hari besar keagamaan mulai Idul Fitri, Idul Adha, Natal, dan lainnya, sebagai tradisi. Mudik pasti menyesuaikan jadwal libur yang ditetapkan pemerintah maupun aturan dari instansi maupun perusahaan masing-masing. Artinya, waktunya dibatasi saat libur saja. Tapi pulang kampung waktunya tak terbatas," imbuh bakal calon bupati (Bacabup) Sidoarjo ini.
Nah, karena dampak Covid-19, sehingga ada warga yang terpaksa pulang kampung, karena warga tersebut tidak bisa bekerja, BHS menegaskan seharusnya pemerintah daerah dan pusat bahkan perlu memfasilitasi warga yang pulang kampung tersebut.
"Dengan fasilitas apa? Ya fasilitas transportasi publik maupun pribadi. Dan mereka yang pulang kampung dengan kendaraan pribadi, ya jangan ditolak dong. Jangan disuruh kembali lagi. Apalagi bagi mereka yang dalam keadaan susah, karena sudah tidak bekerja di sana (di daerah perantauan)," tandas BHS.










