JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tiga pelaku pembunuh Yohanes Satriyo Leonardo Garry, seorang koreografer yang mayatnya ditemukan pada Jumat (15/5/2020) lalu berhasil ditangkap. Dua di antaranya ditembak karena berusaha kabur dan melawan petugas.
Kapolres Jember AKP Aris Supriyono mengatakan, untuk motif pembunuhan terhadap korban, karena dua pelaku yakni Anggi Cahyo (21) dan Muhadir Muhamad (27) keduanya warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari sedang terlilit hutang.
Baca Juga: Polisi di Jember Ungkap Penemuan Mayat di Desa Keting
"Apalagi kedua pelaku juga kenal dengan korban, dan memang niat akan melakukan pembunuhan dengan sebelumnya janjian bertemu dengan korban. Sementara satu pelaku lainnya yakni DC (Dwi Cahyo), adik AC yang membantu pembunuhan," kata AKP Aris saat rilis di Mapolres Jember, Senin (18/5/2020) siang.
Kejadian pembunuhan itu terjadi pada hari Rabu (13/5/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Di mana saat itu, pelaku Muhadir Muhamad janjian bertemu dengan korban dan mengajak kedua orang pelaku lainnya adik kakak Anggi Cahyo dan Dwi Cahyo.
"Motif pembunuhan adalah memang ingin menghabisi nyawa korban untuk menguasai harta korban. Dari rumah sudah menyiapkan pisau juga untuk menghabisi korban," kata Mantan Kapolres Brebes Jawa Tengah itu.
Baca Juga: Seorang Perempuan di Jember Ditemukan Tewas dengan Luka Gorok
Setelah berhasil menghabisi korban, harta benda milik korban diamankan pelaku, mulai dari sejumlah uang, ponsel merek Xiaomi, dan mobil Datsun Go Panca warna silver nopol P 1268 GX.
"Untuk ponsel tersangka diambil pelaku, tapi kemudian dibuang di Sungai Bedadung dekat rumah korban untuk menghilangkan jejak," jelas Aris.
Pelaku diringkus di sekitaran Kecamatan Ledokombo saat akan menjual mobil milik korban. Saat akan ditangkap, pelaku Muhadir Muhamad dan Anggi Cahyo berusaha melawan polisi dan akan melarikan diri. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku.
Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Pemuda di Jember Tikam Cowok yang Bonceng Pacarnya
"Pelaku MM, mengalami luka tembak, di bagian mata kaki sebelah kanan. Kemudian untuk pelaku AC ditembak 3 titik pada bagian lutut kaki sebelah kanan, dan bagian mata kaki kanan dan kiri," ungkapnya.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan awalnya dua orang. Kemudian dari pengembangan menangkap satu orang lagi, yakni tersangka Dwi Cahyo yang merupakan adik dari Anggi Cahyo.
"Mereka ditangkap saat itu, dengan polisi berpura-pura akan membeli mobil korban," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Selingkuhi Istri, Suami di Jember Bacok Tetangganya Hingga Tewas
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dengan Pasal 338 Sub 365 tentang perampokan dan pembunuhan. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkas AKP Agus. (ata/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News