Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan di Desa Cakru.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tohit (45), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan terhadap Sukri (40), yang tak lain adalah tetangganya sendiri hingga tewas.
Motif tersangka melakukan pembunuhan, karena menduga korban menjalin hubungan asmara dengan istrinya.
BACA JUGA:
- Hendak Gagalkan Curanmor, Karyawati SPPG di Umbulsari Jember Dibacok Pelaku
- Libur Lebaran, Pemkab Jember Sediakan Nakes dan Ambulans di Lokasi Wisata
- Ombudsman RI Tetapkan Jember sebagai 10 Besar Kabupaten Terbaik dalam Layanan Publik
- BP Taskin Soroti Jember, 124 Ribu Warga Masih Masuk Kategori Miskin Ekstrem
Menurut keterangan Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso saat menggelar konferensi pers di halaman mapolsek, peristiwa itu terjadi pada Minggu oagi (07/03/21). Tohit membacok korban dengan celurit hingga beberapa kali, yang menyebabkan korban terluka di bagian perut, kepala, dan paha hingga tewas.
"Pembacokan ini terjadi pada sekitar pukul 05.30 WIB di halaman rumah korban, saat tersangka hendak mencari rumput," terang kapolsek, Selasa (09/03/2021) siang.
"Motif tersangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban dikarenakan menyimpan rasa sakit hati akibat cerita atau pengakuan dari istri tersangka, bahwa korban telah menjalin hubungan dengan korban selama kurang lebih enamn (6) tahun," tambahnya.
Atas kejaidan tersebut, tersangka dijerat pasal 338 KUHP pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Saat ini tersangka diamankan di polsek beserta barang buktinya. (yud/eko/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




