JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sejumlah aktivis buruh mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Jombang. Kedatangan mereka, bertujuan untuk menyampaikan keluhan para buruh yang menjadi korban PHK saat pandemi Covid-19.
Keluhan para buruh di Jombang ini, diterima oleh para wakil rakyat dengan memberikannya fasilitas pada saat hearing yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Jombang. Digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, hearing tersebut turut menghadirkan pihak eksekutif yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda
Di dalam hearing, perwakilan buruh dari Font Pejuang Rakyat (FPR), Lutfi Mulyono mengungkapkan, ada sekitar 3 ribu buruh yang jadi korban PHK sejumlah perusahaan. Data tersebut, terhitung mulai dari Januari 2020 hingga mewabahnya Covid-19 di Jombang.
“Ribuan buruh yang dirumahkan itu, tidak menerima pesangon maupun hak buruh lainnya dari perusahaan yang mempekerjakannya. Kalau seperti ini kan kasihan para buruh, karena pandemi ini mereka pastinya tidak ada penghasilan. Saya berharap, Pemkab Jombang bisa mengatasi permasalahan ini,” ujarnya, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: 4 Komisi di DPRD Jombang Kunker ke Jawa Tengah
Terkait adanya keluhan dari para buruh itu, Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati langsung memberikan respons. Ia, terlebih dahulu akan meminta pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk segera melakukan pendataan perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap para buruh.
“Kami meminta agar Pemkab memfasilitasi para buruh agar bisa menerima haknya. Ini juga untuk mengetahui apakah perusahaan itu sudah memenuhi kewajibannya atau tidak. Jangan sampai melakukan PHK tapi lupa membayar kewajibannya,” tegasnya.
Selain itu, tanggapan juga datang dari Anggota Komisi D DPRD Jombang, Mustofa. Politikus PKS tersebut, meminta agar pihak perusahaan tidak serta merta melakukan PHK terhadap para karyawannya. Dia pun menagih peran Pemkab agar betul-betul mengawal nasib para buruh di tengah ancaman PHK, dan memastikan hak-hak buruh dipenuhi.
Baca Juga: Ketua DPRD Jombang: SK Bupati Habis, Pj Masih Belum Jelas
“Harusnya tidak sampai dilakukan PHK, paling tidak dirumahkan sementara atau diberlakukannya kerja sif. Pemkab, juga harus betul-betul menaruh perhatian terkait masalah ini. Selain mengawal hak-hak buruh, akan lebih baik jika Pemkab memanggil perusahaan-perusahaan untuk diajak duduk bersama memikirkan solusi terbaik. Potensi PHK massal harus sudah diantisipasi dari sekarang,” pungkasnya. (aan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News