PONOROGO (BangsaOnline) - Hasil pemeriksaan pihak Kejari Ponorogo terkait latar belakang Perkenalan Arif Supriadi, Kakak Kandung Wabup Ponorogo, Yuli Widyaningsih, Tersangka Kasus Korupsi DAK Pengadaan alat peraga Pendidikan Ponorogo tahun 2012 dan 2013 yang merugikan negara senilai 5,5 miliar dari total anggaran 8,1 miliar perlahan mulai terkuak.
Hasil pemeriksaan yang membahas pertemuan antara Arif Supriadi dengan Direktur CV. Global, M Nur Sasongko, tersangka rekanan pelaksana pengadaan alat peraga pendidikan tersebut pada kamis (8/1) kemarin, mengarah pada kemungkinan adanya keterkaitan peran Arif dengan proses konspirasi Korupsi tersebut.
Baca Juga: Wabup Lisdyarita Hadiri Pelatihan Batik Ecoprint bagi Koperasi
Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejari Ponorogo Yunianto, mengugkapkan dari beberapa pertanyaan yang intinya untuk mendalami latar belakang dan sejauh mana perkenalan Arif dengan M Nur Sasongko, diakui oleh Arif memang keduanya sudah pernah bertemu.
”Kenal, sudah pernah bertemu,” ungkap Yunianto.
Adapun jawaban Arif terhadap pertanyaan Tim pemeriksa Kejari Ponorogo, yang memungkinkan celah terungkapnya keterkaitanya dalam kasus tersebut adalah lokasi, tahun dan tempat pertemuan Arif dengan M Nur Sasongko ada korelasi dengan kemungkinan Arif terlibat.
Baca Juga: Wabup Ponorogo Buka Kejuaraan Paralayang Seri II Jatim
Pertemuan tersebut terindikasi terjadi pada tahun 2012, lokasinya di sebuah tempat di Surabaya yang pernah dijadikan pertemuan tersangka Yuni Widyaningsih dengan M Nur sasongko.
”Termasuk itu, jadi ketemunya di sana, makanya disitu yang akan kita analisa, makanya itulah ketemunya kok seputar tahun 2012,” terang Yunianto.
Sementara itu terkait apakah akan ada pemanggilan kembali terhadap Arif, dan kemungkinan ditetapkannya Arif menjadi tersangka baru dalam kasus ini, Kasi Pidsus, mengatakan dalam jalur hukum yang benar pihaknya tetap mengacu pada alat bukti yang ditemukan.
Baca Juga: Kakak Wakil Bupati Ponorogo Ikut Diperiksa Kejari
Apabila memang ada alat bukti, tidak ada keraguan untuk menetapkan Saksi Arif sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Mudah-mudahan mengalir terus, kita kan bedasarkan alat bukti, kalau memang alat buktinya ada kenapa tidak, namun kalau alat buktinya tidak ada kenapa harus dipaksa. Kalau mengingkari atau bagaimana itu kan hak dia, nanti akan kita jadwalkan kembali”, pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News