Kakak Wakil Bupati Ponorogo Ikut Diperiksa Kejari

Kakak Wakil Bupati Ponorogo Ikut Diperiksa Kejari Arif Supriyadi, kakak kandung Wabup Ponorogo yang ikut diperiksa terkait korupsi DAK alat peraga pendidikan. foto: Prihantoro/BangsaOnline

PONOROGO (BangsaOnline) - Setelah penetapan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widiyaningsih sebagai salah satu tersangka kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus beberapa minggu lalu. Hari ini Kamis, 8 Januari 2015, Kakak kandung Yuni, Arif Supriyadi datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dalam kapasitas sebagai saksi dalam Kasus DAK pengadaan alat peraga pendidikan tahun 2012 dan 2013 yang diperkirakan telah merugikan Negara senilai 5,5 Miliar dari total anggaran 8,1 Miliar.

Diketahui sebelumnya Arif Supriyadi dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (29/12/2014). Namun, dari keterangan kuasa hukum Arif, Indra Priangkasa, diketahui dirinya tidak dapat hadir dengan alasan harus mengikuti kegiatan evaluasi dengan Bawaslu di luar Kota selama dua hari. Sehingga jadwal pemeriksaan ditunda dan baru terlaksana pada hari ini 8, Januari 2015.

Baca Juga: Wabup Lisdyarita Hadiri Pelatihan Batik Ecoprint bagi Koperasi

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ponorogo Yunianto, ketika dikonfirmasi terkait inti dari pemeriksaan Arif Supriyadi Mengatakan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan hari ini untuk mengetahui seluk beluk perkenalan Arif Supriyadi dengan tersangka M Nur Sasongko Direktur CV. Global Inc, terkait kapan mulai kenal dan yang melatarbelakangi perkenalan tersebut.

“Yang pertama perkenalannya dengan Pak Sasongko. Kemudian latar belakang perkenalan itu, darimana dia ketemu, kapan dia ketemu, itu yang kita gali. Aliran dana itu mengalir, kapannya itu juga mengalir, Ini kan untuk pembuktian perkara yang sebelumnya, dalam perkenalan itu siapa yang menyuruh, kapan perkenalanya kan gitu,” kata Kasi Pidsus Kejari Ponorogo (8/1).

Sementara itu, Yunianto juga menambahkan, apapun hasil dari pemeriksaan hari ini dapat dijadikan penilaian oleh tim penyidik yang nantinya dimungkinkan dijadikan alat bukti pendukung ataupun alat bukti penunjuk.

Baca Juga: Pembagian 13 Kios Pasar Legi Tak Jelas, Sejumlah Pedagang Datangi Kejari Ponorogo

"Jawabanya sudah dapat kita duga kan, ya tentunya dia mengatakan tidak di suruh wabup, tapi ada yang menyuruh jelasnya. Cuman yang disampaikan itu akan menjadi penilain sendiri dari tim penyidik siapa yang tidak apa namanya, korelasi jawaban dan pertanyaan nyambung apa tidak dengan jawaban dan materi. Meskipun antara pertanyaan dengan jawaban sama sekali tidak nyambung, namun itu justru itu nanti jadi alat bukti pendukung atau alat bukti penunjuk,” tambah Yunianto.

Dalam perkembangan penyelidikan dan pedalaman yang dilakukan pihak diketahui sampai dengan hari ini, kasus Korupsi dana DAK pendidikan Ponorogo ini sudah ditetapkan 8 tersangkan. Empat tersangka tersebut diantaranya merupakan bos dan karyawan CV Global Inc. Sedangkan tiga lainnya pejabat di Dinas Pendidikan Ponorogo dan ditambah wakil bupati Ponorogo.

Tampaknya dalam kasus Korupsi DAK pendidikan ini masih sangat potensial bertambahnya tersangka baru. 

Baca Juga: Kasus BKSM Lanjut Terus, Kejari Ponorogo Panggil Supplier

"Jumlah saksi yang di periksa terus bertambah, selain Arif hari ini juga telah dihadirkan saksi-saksi baru. Hari ini dari kepala sekolah kalau tidak keliru sekitar dua atau tiga orang,” pungkas Yunianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO