PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo bertindak cepat memanggil sejumlah kepala sekolah tingkat SD negeri se-Ponorogo untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan Bantuan Keluarga Siswa Miskin (BKSM), Senin (25/1/2020).
Untuk diketahui, BKSM yang dianggarkan melalui APBD tahun 2019-2020 senilai miliaran rupiah itu seharusnya diwujudkan uang senilai Rp 175 ribu ke rekening virtual siswa. Tapi pada kenyataanya justru berbeda.
Baca Juga: Futsal, Puncak Lomba SMAN 3 Ponorogo Dibuka Bupati Sugiri Sancoko
BKSM itu dari rekening daerah Ponorogo ditransfer ke rekening sekolah, kemudian oleh pihak sekolah diwujudkan berupa barang seperti sepatu, kaos kaki, tas, serta alat tulis melalui koperasi.
Kepala SDN 1 Ngunut, Dakhlan saat dikonfirmasi usai pemeriksaan di ruang pidsus mengakui pihaknya dimintai keterangan terkait mekanisme penyaluran dan penerimaan BKSM tahun 2019-2020. Namun saat ditanya lebih lanjut, khususnya masalah harga barang-barang, dirinya mengaku tidak mengetahui karena langsung dengan koperasi.
Sementara Kasi Intel Kejari Ponorogo Ahmad Affandi mengatakan, hari ini ada 5 kepala sekolah SD yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait BKSM, yakni Kepala SDN 1 Ngunut, SDN Watu Bonang, SDN Karangan, dan SDN Purwosari.
Baca Juga: Jumlah Siswa SMAN 1 Bungkal Minim, Enam Kelas Kosong
"Saat ini Kejari Ponorogo terus melakukan penyidikan untuk kekuatan hukumnya, alat bukti, dan kerugian negara. Tentunya, nanti juga akan memanggil saksi lagi, baik dari SMP maupun dinas terkait," tukasnya. (nov/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News