PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polemik pembagian kios Pasar Legi Ponorogo terus berlanjut. Terbaru, Dinas Perdagkum Ponorogo justru kembali memangkas jumlah kios yang diperuntukkan pedagang. Hal ini diungkapkan Ketua Paguyuban Kios Pasar Legi, Eko Wahono.
Menurutnya, ada 44 pedagang lama yang menempati kios Pasar Legi di lantai satu. Namun, jumlah kios justru berkurang menjadi 34 kios setelah pembangunan Pasar Legi. Bahkan, jumlah tersebut masih dipangkas 13 kios oleh Dinas Perdagkum.
Baca Juga: Di Pasar Legi Ponorogo, Gubernur Khofifah Pastikan Kebutuhan Bahan Pokok Jelang Lebaran Tercukupi
"Kabarnya 13 kios itu diperuntukkan Kejaksaan, Kepolisian, 2 penjual emas/perhiasan, 3 perbankan, dan 2 UMKM," ujar Eko Wahono.
Hal tersebut membuat pemilik atau pedagang kios lama semakin berang. Jumat (5/2) pagi tadi, perwakilan pedagang lama yang menempati kios Pasar Legi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo guna konsultasi hukum terkait hak dan kepemilikan kios.
"9 kios yang menjadi pesanan Dinas Perdagkum saja belum tuntas penyelesaiannya, ini kok malah nambah minta 13 kios. Maka dari itu, kami perwakilan pedagang kios Pasar Legi selain membawa bukti data kepemilikan kios, juga ingin menemui Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk berkonsultasi hukum terkait hak kios," terangnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2022, Gubernur Khofifah Pastikan Stok dan Suplai Bahan Pangan Aman
Sementara itu Kajari Ponorogo, Dr. Khulnaifi Alhumami membenarkan kedatangan perwakilan pedagang untuk konsultasi hukum terkait masalah pembagian kios Pasar Legi di lantai satu.
"Dari sisi hukum, bahwa pedagang ini memiliki bukti buku surat keterangan menempati tempat usaha sesuai nama yang tercatat itu, di mana dulunya punya usaha atau tempat di Pasar Legi. Dengan permasalahan ini tentunya akan kita coba untuk mengomunikasikan dengan pihak (Dinas) Perdagkum," tukasnya. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News