PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Menjelang akhir masa jabatan sebagai Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni dilaporkan ke polisi oleh LSM 45, Jumat (12/2/2021), karena diduga melanggar aturan PPKM Mikro dengan melibatkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 saat peresmian Pasar Legi beberapa waktu lalu.
Dengan membawa sejumlah bukti fotokopi, baik SK Bupati no 477 tahun 2021, undangan peresmian Pasar Legi, dan foto maupun video saat peresmian, LSM 45 mendatangi Polres Ponorogo.
Baca Juga: Pilkada Ponorogo, Survei ARCI: Sugiri Sancoko Unggul Jauh dari Ipong
Dalam keterangannya, Muhammad Yani Ketua LSM 45 mengatakan, kedatangannya ke Polres Ponorogo guna melaporkan kejadian saat peresmian Pasar Legi.
"Saat pemerintah gencar-gencarnya memerangi Covid-19, justru dalam peresmian Pasar Legi Ipong melibatkan kerumunan lebih dari 100 orang. Ini yang membuat gaduh dan ramai di masyarakat. Apalagi di berbagai medsos menjadi trending topik," kata Muhammad Yani.
"Pada tanggal 9 itu pemerintah pusat baru memberlakukan PPKM Mikro, akan tetapi Bupati Ipong malah menyalahi aturan yang dibuat sendiri. Di desa saja acara baik resepsi pernikahan, kenduren, arisan, dan lain sebagainya yang melibatkan banyak orang tidak diperbolehkan," terangnya.
Baca Juga: Seru! Sugiri-Ipong Tanding Ulang pada Pilbup Ponorogo 2024
Muhammad Yani berharap agar Kapolres Ponorogo menindaklanjuti laporan tersebut. "Apabila tidak ditindaklanjuti, maka akan kita laporkan ke Polda Jatim," tambahnya.
Sementara itu salah satu Anggota Reskrim Ponorogo, Edy saat dikonfirmasi mengatakan akan meneruskan laporan tersebut ke Kapolres Ponorogo. (nov/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News