PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Usai memeriksa sejumlah kepala sekolah baik SD maupun SMP terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan Bantuan Keluarga Siswa Miskin (BKSM), kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo secara maraton memanggil sejumlah kepala koperasi, Selasa (2/2/2021).
Koperasi dimaksud, yakni KPRI Sunan Kumbul, KPRI Sejahtera, KPRI Gatra, KPRI Megah, KPRI Mukti, KPRI Bina Makmur, dan KPRI Sekar.
Baca Juga: Futsal, Puncak Lomba SMAN 3 Ponorogo Dibuka Bupati Sugiri Sancoko
Sabit Haerudin, Kepala Koperasi KPRI Sejahtera membeberkan bahwa dirinya ditanyai oleh Penyidik Kejari Ponorogo mengenai dasar hukum pendirian koperasi, tahapan pelaksanaan BKSM, bersedia penyalur kebutuhan siswa, mekanisme penyaluran, dan sistem pembayaran dari sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan bahwa koperasi yang dikelolanya tidak menjual sepatu dan tas. "Hanya menjual alat tulis seperti buku, kertas, bolpoin, pensil, tinta untuk kantor sekolah dan siswa. Dari 7 koperasi tersebut, untuk pengadaan sepatu dan tas itu didapat dari supplier CV Elang Mandiri Perkasa," terangnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi membenarkan bahwa hari ini telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 4 kepala koperasi setelah sebelumnya 3 kepala koperasi. "Jadi total semuanya 7 koperasi di mana pihak ini sebagai penyedia barang BKSM," ujarnya.
Baca Juga: Jumlah Siswa SMAN 1 Bungkal Minim, Enam Kelas Kosong
"Tidak menutup kemungkinan nanti kami juga akan memanggil CV Elang Mandiri Perkasa selaku supplier BKSM berupa barang yakni sepatu dan tas yang didistribusikan ke semua 7 koperasi dan dilanjutkan ke sekolahan," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BKSM yang dianggarkan melalui APBD tahun 2019-2020 senilai miliaran rupiah itu seharusnya diwujudkan uang senilai Rp 175 ribu ke rekening virtual masing-masing siswa. Tetapi pada kenyataannya justru berbeda.
BKSM itu dari rekening daerah Ponorogo ditransfer ke rekening sekolah, kemudian oleh pihak sekolah diwujudkan berupa barang seperti sepatu, kaus kaki, tas, serta alat tulis melalui koperasi. (nov/rd/zar)
Baca Juga: Kunjungan ke SMKN 2 Ponorogo, Tim dari Kemendikbud Ristek Tinjau Program Inovasi Sekolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News