Polres dan Kejari Ponorogo Gelar Perkara Dugaan 14 Kades Pelanggar Pemilu

Polres dan Kejari Ponorogo Gelar Perkara Dugaan 14 Kades Pelanggar Pemilu Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan gelar perkara terkait kades di wilayah Kecamatan Jetis yang diduga telah melakukan pelanggaran pemilu, Senin (2/11/2020).

Gelar perkara ini sebagai tindak lanjut hasil dari pemeriksaan terhadap belasan saksi dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh 14 kepala desa di Kecamatan Jetis pada Oktober lalu.

Dipimpin oleh Kasatreskrim , gelar perkara berlangsung tertutup hingga 5 jam lebih.

Hadir dalam gelar perkara tersebut, Ketua Bawaslu Ponorogo Moh Sayfulloh, Divisi Penanganan Pelanggaran Marji Nurcahyo, Staff Bawaslu Ponorogo Amru Sabilla, dan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo turut hadir Kasi Pidsus Moh Farkhan, Jaksa Irawan Jati Mustiko dan Wira.

Kasatreskrim AKP Hendi Septiadi saat ditemui mengatakan, gelar perkara ini dilakukan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengaku masih menyusun lagi administrasi dan akan menyampaikan perkembangannya ke pihak pelapor.

"Nanti sesegera mungkin diatur waktu. Kita juga harus cepat menyampaikan perkembangannya kepada pelapor. Ini masih kita gelarkan dan kita sampaikan kepada pihak pelapor," ujar AKP Hendi.

Ia berjanji, akan menyampaikan perkembangan dan hasil gelar perkara. "Akan kami sampaikan, apakah itu perkembangannya sampai proses penyidikan saja," jelasnya.

Sementara itu, Bawaslu Ponorogo setelah selesai acara gelar perkara memilih pulang melalui pintu lain. Sehingga para awak media yang sudah lama menunggu di depan Kantor Satreskrim terkecoh dan gagal melakukan wawancara. (nov/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO