PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan gelar perkara terkait kades di wilayah Kecamatan Jetis yang diduga telah melakukan pelanggaran pemilu, Senin (2/11/2020).
Gelar perkara ini sebagai tindak lanjut hasil dari pemeriksaan terhadap belasan saksi dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh 14 kepala desa di Kecamatan Jetis pada Oktober lalu.
Baca Juga: Produksi Petasan, Remaja di Ponorogo Diamankan Polisi
Dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Ponorogo, gelar perkara berlangsung tertutup hingga 5 jam lebih.
Hadir dalam gelar perkara tersebut, Ketua Bawaslu Ponorogo Moh Sayfulloh, Divisi Penanganan Pelanggaran Marji Nurcahyo, Staff Bawaslu Ponorogo Amru Sabilla, dan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo turut hadir Kasi Pidsus Moh Farkhan, Jaksa Irawan Jati Mustiko dan Wira.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi saat ditemui mengatakan, gelar perkara ini dilakukan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengaku masih menyusun lagi administrasi dan akan menyampaikan perkembangannya ke pihak pelapor.
Baca Juga: Meriahnya Lomba Futsal Santri Piala Kapolres Ponorogo, Adu Lincah Polisi dengan Para Gus
"Nanti sesegera mungkin diatur waktu. Kita juga harus cepat menyampaikan perkembangannya kepada pelapor. Ini masih kita gelarkan dan kita sampaikan kepada pihak pelapor," ujar AKP Hendi.
Ia berjanji, akan menyampaikan perkembangan dan hasil gelar perkara. "Akan kami sampaikan, apakah itu perkembangannya sampai proses penyidikan saja," jelasnya.
Sementara itu, Bawaslu Ponorogo setelah selesai acara gelar perkara memilih pulang melalui pintu lain. Sehingga para awak media yang sudah lama menunggu di depan Kantor Satreskrim Polres Ponorogo terkecoh dan gagal melakukan wawancara. (nov/ian)
Baca Juga: Edarkan Serbuk Petasan, Dua Orang ini Lebaran di Tahanan Polres Ponorogo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News