PONOROGO (BangsaOnline) -
Berdasarkan surat yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan nomor 16/0524/FD.1/12/2014 tertanggal 23 Desember 2014, secara resmi Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widiyaningsih secara resmi ditetapkan sebgai tersangka, dalam kasus korupsi Dana Alokasi Kusus (DAK) Pendidikan tahun anggaran 2012 dan 2013.
Dalam kasus ini peran Yuni diketahui sebagai aktor yang mengkondisikan pertemuan pelaksanan proyek yaitu Nur Sasongko. Dari perannya ini dirinya mendapatkan deal komisi sebesar 22% dari nilai angka proyek DAK tersebut. ”Hari ini menetapkan tersangka YW, Yuni Wianingsih, SH. M.Si sebagai tersangka dari hasil penyelidikan dalam kasus DAK Pendidikan 2012 dam 2013, peranya sejak awal mengondisikan proyek ini bersama tersangka dari PT. Global,“ kata Kajari Ponorogo, Sucipto (23/12).
Baca Juga: Wabup Lisdyarita Hadiri Pelatihan Batik Ecoprint bagi Koperasi
Di sisi lain, di Gedung Graha Krida Praja, dimana kantor Wakil Bupati Ponorogo berada, terdapat beberapa pesan bernilai moral yang seharusnya menjadi peringatan tidak hanya bagi wakil bupati namun seluruh pejabat di Ponorogo, bahkan juga kepada seluruh rakyat Ponorogo yang membacanya, isi pesan tersebut kurang lebih berbunyi, ”Barang siapa yang mengerjakan amal soleh maka itu untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan, maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada tuhanmulah dirimu dikembalikan,” demikianlah kalimat yang dikutip dari Firman Allah Surat Al Jatsiyah Ayat 15, terukir di batu tanda peresmian Gedung Graha Krida Praja, yang di tanda tangani Bupati Ponorogo KRH.Markum Singodimejo tahun 2003.
Dua tahun kasus ini terpendam dan tidak tersendus, namun ibarat pepatah sepintar-pintarnya menyembunyikan bangkai akhirnya tercium juga. Dalam kasus ini tercatat sudah 7 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka serta sudah dijebloskan ke rumah tahanan, dan hari ini menjadi genap 8 orang tersangka dengan ditetapkannya Wakil Bupati Ponorogo menjadi tersangka baru. Namun demikian, jumlah tersangka masih dimungkinkan masih akan bertambah mengingat proses pendalaman kasus ini masih terus berlanjut.
“Karena tersangka adalah kepala daerah, kalau melakukan penahanan harus ijin presiden. Tapi kita akan dalami lagi. Sudah dijadwalkan memanggil YW dengan status tersangka,” Kajari Ponorogo menjelaskan.
Baca Juga: Pembagian 13 Kios Pasar Legi Tak Jelas, Sejumlah Pedagang Datangi Kejari Ponorogo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News