PONOROGO (BangsaOnline) - Proses hukum korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dindik Kabupaten Ponorogo, yang menyeret Wakil Bupati Yuni Widiyaningsih, terus mengalami proges berarti. Satu tersangka menyebut sejumlah nama turut menikmati dan berperan aktif dalam proyek pengadaan alat peraga ini.
"Ada beberapa orang yang sering datang ke klien saya, Nur Sasongko. Seorang pejabat di luar Dindik, dan ada pula mantan pejabat," ungkap Suryono Pane kuasa hukum tersangka Nur Sangsoko kepada wartawan, kamis (22/1).
Dijelaskan, oknum pejabat tersebut ikut menerima uang dari klien nya dengan dalih untuk suksesi menduduki posisi strategis di Lingkup Pemkab Ponorogo. Selain itu, menurut Suryono ada lagi yang berperan dalam pencairan fee setelah proses lelang dimenangkan oleh CV Ulfa Ananda.
Menurutnya, beberapa orang ini, datang ke kliennya dengan permintaan uang mulai dari Rp 3 juta hingga Rp10 juta. Bahkan ketika meminta uang, mereka tidak mengenal waktu.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Yunianto membenarkan adanya keterangan tersangka dalam BAP. "Kalau permintaan uang sudah kita BAP namun untuk keterlibatan tersangka baru masih terus kita dalami berikut bukti-bukti yang disodorkan," singkat nya.
Baca Juga: Wabup Lisdyarita Hadiri Pelatihan Batik Ecoprint bagi Koperasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News