KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Pasuruan resmi memberhentikan Drs. H. Setiyono M.Si dari jabatannya sebagai Wali Kota dalam sidang pleno. Rapat pleno dipimpin langsung H. Ismail M. Hasan, S.E., Ketua DPRD Kota Pasuruan, Jumat (29/5).
"Paripurna selain membahas pemberhentian Wali Kota Pasuruan, juga pengusulan Wakil Wali Kota Pasuruan. Ir. Raharto Teno Prasetiyo menjadi Wali Kota Pasuruan, sisa masa jabatan periode 2016 – 2021," ujar H Ismail.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Otomatis, rapat juga mengusulan pemberhentian Raharto Teno sebagai Wakil Wali Kota Pasuruan sisa masa jabatan 2016 – 2021.
Sidang Paripurna dihadiri Plt Wali Kota Pasuruan, Ir. Raharto Teno P, anggota Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, sekretaris daerah, beserta perangkat daerah Kota Pasuruan.
Politikus asal PKB itu menyampaikan, berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri pada tahun 2016, tepatnya tanggal 12 Februari 2016, Drs H. Setiyono, M.Si disahkan sebagai Wali Kota Pasuruan. Kemudian, berdasarkan nomor 13.35-78 Tahun 2019 tertanggal 3 Mei 2019, H. Setiyono diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Wali Kota Pasuruan masa jabatan 2016 – 2021.
Baca Juga: Khidmatnya Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024 di Kota Pasuruan
Setiyono kemudian diberhentikan jadi Wali Kota Pasuruan masa jabatan 2016 -2021 atas dasar ketentuan Pasal 83 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto mengatakan, sidang paripurna hanya pembacaan SK pengesahan pemberhentian Wali Kota Setiyono. Sampai saat ini, Wakil Wali Kota Raharto Teno statusnya masih tetap sebagai Plt Wali Kota Pasuruan. Ada tahapan lanjutan penetapannya sebagai Wali Kota Pasuruan. DPRD selanjutnya akan membuat usulan penetapan ke Kemendagri untuk penetapan. Nantinya yang akan melantik sebagai wali kota adalah gubernur. (par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News