SIDOARJO (BangsaOnline) - Terpidana korupsi PLN Boro Tanggulangin dibiarkan bebas berkeliaran oleh Kejari Sidoarjo. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berdalih belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana korupsi pengadaan lahan Gardu Induk Induk (GI) PLN (Persero) Boro Kecamatan Tanggulangin.
Kasus tersebut menjerat Deputi Perencanaan PT PLN (Persero) Pembangkit Jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara, Ir Zulkarnain Kemas (54), warga Jalan Pesona, Banyumanik yang dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman selama 1,5 tahun penjara dengan denda 50 juta subsider 3 bulan. Termasuk pejabat PLN lainnya yakni Sri Utami dan Budiman.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sidoarjo Suhartono ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan MA tiga orang terpidana tersebut, yaitu Ir. Zulkarnain, Sri Utami dan Budiman.
“Kami memang belum menerima salinan putusan MA tersebut,” katanya dengan nada serius, kemarin.
Menurutnya, kendati putusan di link MA dan PN sudah turun, namun pihaknya masih belum menerima putusan itu secara formal sehingga belum bisa mengeksekusi.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Ribuan Sabu dan Ekstasi dari Kasus Jaringan Internasional Fredy Pratama
“Kalau terpidana lainnya yakni Agus Sukiranto, dan Slamet Hariyanto, kami sudah menerima salinan putusannya. Kami akan segera mengeksekusi, ” tandasnya.
Sebelumnya, Komunitas Santri Anti Korupsi (KASASI) mengkritik tajam kinerja kejaksaan selama ini untuk segera mengeksekusi terpidana korupsi tersebut. Sebab, MA telah memvonis Deputi Perencanaan PT PLN (Persero) Pembangkit Jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara, Ir Zulkarnain Kemas dalam kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk dengan 4 tower di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo yang saat itu menjadi panitia proyek tersebut pada 2007.
Akibat perbuatan pidana tersebut negara dirugikan sekitar Rp 3,2 milyar.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Luncurkan Pelayanan Si Mola untuk Pengambilan Tilang dan Pelayanan Hukum Lainnya
Dalam putusan MA No. 1565.K/Pid.Sus/2011 menyebutkan terpidana sudah melanggar hukum sesuai dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan adanya putusan tersebut, artinya putusan bebas Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 745/Pid.B/2010/PN. Sda yang membebaskan terpidana otomatis gugur dan tidak bisa dipertahankan.
MA dalam amar putusan yang ada di link situs resmi menyebutkan sebagai Ketua Panitia Pengadaan lahan tentunya terpidana bertanggung jawab, meski dalam persidangan terpidana tidak terbukti menikmati hasil uang korupsi tersebut.
Baca Juga: Terpidana Gelar Palsu Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News