BPN Kota Kediri Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah ke Warga

BPN Kota Kediri Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah ke Warga Kepala BPN Kota Kediri, Susilawati (tengah depan) didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kediri, Eny Indarjati, Perwakilan Polres Kediri Kota, Kodim 0809, dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. foto: ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Ini membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Beberapa masalah kerap dialami masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Salah satunya, proses pembuatan sertifikat tanah yang cukup lamban. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian ATR/ telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ().

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung

terus digencarkan sampai dengan 2025, dan diharapkan seluruh bidang tanah di Indonesia pada 2025 dapat terdaftar dan bersertifikat. Tahun ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/) menargetkan penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap () sertifikasi 10 juta bidang tanah.

Untuk menuju 10 juta sertifikat tanah, hari ini (Selasa, 16/6), Badan Pertanahan Nasional () Kota Kediri menyerahkan 100 sertifikat tanah kepada masyarakat. 

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kota Kediri Susilawati didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kediri Eny Indarjati, Perwakilan Polres Kediri Kota, Kodim 0809, dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing

Namun, ada yang berbeda pada penyerahan kali ini, sejumlah warga yang hadir diwajibkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak. Mengingat pembagian ini dilakukan dalam masa pademi.

Susilawati mengatakan, ini merupakan langkah percepatan dalam pemberian kepastian kepada masyarakat, agar proses pembuatan sertifikat dapat berjalan dengan cepat, adil dan merata. 

“Dengan percepatan ini, akan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, seperti mensejahterakan masyarakat, apalagi di saat pandemi seperti saat ini,” ujarnya.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman

Susilawati juga menyampaikan harapannya agar masyarakat bisa memanfaatkan program pemerintah sebaik-baiknya dan dapat melaporkan jika ditemukan pungli dalam pengurusan . (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO