Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto. (foto: ist).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan tentang hakikat Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.
"Jadi, Ibu Wali Kota itu tidak ingin menekan warganya, beliau ingin merangkul warganya supaya sadar, sehingga masyarakat bisa secara sadar pula menerapkan protokol kesehatan demi memerangi pandemi ini," kata Irvan yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini di kantornya, Selasa (16/6/2020).
Apalagi, situasi saat ini sangat sulit bagi semuanya, sehingga Wali Kota Risma tidak ingin membebani warganya dengan pengenaan denda-denda itu. Makanya, dalam Perwali itu tidak ada sanksi berupa denda-denda.
"Karena memang yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran masyarakat dan masyarakat perlu dirangkul untuk menertibkan masyarakat yang lain. Dengan begitu, kesadaran masyarakat akan tumbuh. Nah, ketika kesadaran itu tumbuh, maka itulah arti mitigasi yang sebenarnya," ujarnya.
Irvan pun menjelaskan regulasi pengenaan sanksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sanksi itu dimulai dengan teguran lisan, kemudian ada paksaan pemerintah berupa menghentikan kegiatannya.
"Nah, jika masih ngotot dan masih tetap buka, maka bisa kita usulkan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk merekomkan pencabutan izin usaha. Ketika OPD itu melakukan pencabutan izin usaha, maka OPD itu bisa mengirimkan Surat Bantip (Bantuan Penertiban) kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan," katanya.
Irvan juga memastikan bahwa dengan tidak diperpanjangnya PSBB itu, Wali Kota Risma terus berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Apalagi, Wali Kota Risma selalu menyampaikan bahwa tidak ingin ada warganya yang mati kelaparan, dan di sisi yang lain tidak ingin ada warga yang ketularan Covid-19.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




