Ingin Warga Jalani Perwali Tanpa Tekanan, Risma Diapresiasi Persakmi

Ingin Warga Jalani Perwali Tanpa Tekanan, Risma Diapresiasi Persakmi Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto. (foto: ist).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota , Irvan Widyanto menjelaskan tentang hakikat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

"Jadi, Ibu Wali Kota itu tidak ingin menekan warganya, beliau ingin merangkul warganya supaya sadar, sehingga masyarakat bisa secara sadar pula menerapkan protokol kesehatan demi memerangi pandemi ini," kata Irvan yang juga Kepala BPB dan Linmas ini di kantornya, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Apalagi, situasi saat ini sangat sulit bagi semuanya, sehingga Wali Kota Risma tidak ingin membebani warganya dengan pengenaan denda-denda itu. Makanya, dalam Perwali itu tidak ada sanksi berupa denda-denda.

"Karena memang yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran masyarakat dan masyarakat perlu dirangkul untuk menertibkan masyarakat yang lain. Dengan begitu, kesadaran masyarakat akan tumbuh. Nah, ketika kesadaran itu tumbuh, maka itulah arti mitigasi yang sebenarnya," ujarnya.

Irvan pun menjelaskan regulasi pengenaan sanksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sanksi itu dimulai dengan teguran lisan, kemudian ada paksaan pemerintah berupa menghentikan kegiatannya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

"Nah, jika masih ngotot dan masih tetap buka, maka bisa kita usulkan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk merekomkan pencabutan izin usaha. Ketika OPD itu melakukan pencabutan izin usaha, maka OPD itu bisa mengirimkan Surat Bantip (Bantuan Penertiban) kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan," katanya.

Irvan juga memastikan bahwa dengan tidak diperpanjangnya PSBB itu, Wali Kota Risma terus berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Apalagi, Wali Kota Risma selalu menyampaikan bahwa tidak ingin ada warganya yang mati kelaparan, dan di sisi yang lain tidak ingin ada warga yang ketularan Covid-19.

Sementara itu, Pembina Pengurus Daerah Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Jawa Timur yang sekaligus Ketua IKA FKM Unair, Estiningtyas Nugraheni, sangat mengapresiasi berbagai langkah dan upaya yang telah dilakukan oleh Jajaran Pemkot atau Gugus Tugas . Salah satunya dalam penerapan sanksi yang diatur dalam Perwali.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Menurutnya, sanksi yang diberlakukan oleh Pemkot lebih konstruktif, karena yang dikedepankan adalah peningkatan pengetahuan dan pemahaman dengan mengumpulkan seluruh sektor yang terkait untuk sama-sama memahami Perwali ini bakal seperti apa. Bukan menitikberatkan pada hal-hal yang sifatnya mengikat secara material. Sebab, hal-hal yang sifatnya material itu hanya sementara.

“Pada umumnya, mereka menaati sanksi itu karena takut, sedangkan jika mereka dibuat mengerti dan memahami serta sadar, maka akan ada hubungan secara psikologis bahwa dia akan mendukung langkah itu, sehingga efek jeranya akan lebih permanen,” kata dia.

Oleh karena itu, ia menilai sanksi yang diberlakukan oleh Pemkot dengan meniadakan denda-denda itu akan lebih efektif dan permanen. Sebab, itu berlandaskan kesadaran dari masing-masing individu warga.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

“Menurut saya, secara struktur kemasyarakatannya cukup siap melakukan ini, karena bisa digerakkan hatinya. Bu Wali Kota, saya yakin sangat paham soal ini, dan beliau sangat bisa menangani warganya,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi saat ini berkejaran dengan waktu dan terbukti Pemkot sangat sigap dan tepat dalam menghadapinya, termasuk ketika ada Perwali, langsung disusun pula juknis-juknisnya lebih detail, sehingga diharapkan di lapangan tidak ada lagi yang perlu ditanyakan dan diperdebatkan. (ian/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO