LUMAJANG (BangsaOnline) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lumajang melakukan sidak pada pembangunan Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dijalan Kayubi, Kelurahan ditotrunan, Kecamatan Kota Lumajang, Selasa (13/01).
Sidak dilakukan karena proyek tersebut tak selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor. Pembangunan kantor BPBD Lumajang yang menghabiskan anggaran Rp Rp 2,4 miliar APBD Lumajang 2014 itu waktu pelaksanaannya sudah habis. Sementara capaian pembangunan baru sekitar 70 persen.
Ketua Komisi B DPRD kabupaten Lumajang Solikin.SH mengatakan, tidak selesainya Pembangunan Kantor BPBD Lumajang karena pihak rekanan meperlambat pembangunan tersebut sehingga waktu pengerjaanya tidak selesai tepat waktu.
Baca Juga: Lepas Jabatan Ketua DPRD Lumajang, Ketua Fraksi NasDem DPRD Jatim Apresiasi Sikap Kesatria Anang
"Waktunya 4,5 bulan seharusnya sudah selesai pembangunannya, tapi yang terlihat cuma 70 persen yang selesai," ujar Politisi PDIP itu,
Dari hasil temuan, kata Solikin, komisi B merekomendasikan agar pihak rekanan di blacklist selama dua tahun. Sebab, dalam pelaksanaan pembangunan Kantor BPBD itu selayaknya selesai akhir tahun ini, namun dalam perjalanan masih banyak belum selesai.
"Kita minta kontrak dengan kontraktor itu diputuskan saja dan bayar sesuai dengan berapa persen pekerjaan terselesaikan," katanya.
Selain itu, pembangunan Kantor akan dilanjutkan pada APBP-P 2015. Komisi II menyarankan kepada Bagian Pembangunan Pemkab Lumajang kedepanya lebih memaksimalkan perencanaan secara matang. Baik waktu pelelangan, lahan dan waktu pelaksanaanya.
"Karena dengan kejadian seperti ini berarti anggaran tidak terserap secara maksimal," sebutnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan Kantor (BPBD) Kabupaten Lumajang pagu senilai Rp 2,4 miliar dan dikerjakan rekanan pemenang dengan harga Rp 1,9 miliar. Rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, yaitu PT. Tiang Agung (TA) sengaja tidak memasang papan nama pengerjaan proyek, agar para Lembaga Swadaya Masyarakat maupun masyarakat tidak bisa terus menerus memantau proyek tersebut.
Menurut sumber yang dapat dipercaya menyebutkan, proyek pembangunan Kantor BPPD Lumajang pagunya sebesar Rp 2,4 Milyar.
Baca Juga: Kebijakan Larangan Kantong Plastik Sukses, Lumajang Diganjar Green Leadership Nirwasita Tantra
”Lelang proyek tersebut dilakukan di LPSE Lumajang,” jelas sumber yang minta namanya tidak dikorankan.
Dikatakan, para peserta lelang yang mengikuti lelang kebanyakan mengajukan penawaran hanya turun 2 hingga 5 persen, yakni antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
”Tapi PT. Tiang Agung berani mengajukan penawaran dengan turun hampir 20 persen yakni Rp 1,9 milyar,” katanya.
Panitia lelangpun memenangkan PT. Tiang Agung karena mengajukan penawaran yang paling rendah.
”Entah alasan yang masuki akal ataupun paling murah, yang pasti perusahan tersebut telah menjadi pemenang dan mengerjakan,” terangnya.
Anehnya, meski PT. Tiang Agung lalai memasang papan nama pekerjaan, Pemkab setempat tidak memberikan peringatan, padahal papan nama memudahkan bagi LSM ataupun masyarakat melakukan pengawasan.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Prosesi Harjalu ke-765 Dilaksanakan Sederhana dengan Prokes
”Pemkab terlalu lunak, dalam mengawasi proyek,” keluhnya.
Secara terpisah, Direktur PT, Tiang Agung, Deni ketika dikonfirmasi, tidak memberikan komentar apapun terkait belum selesainya Proyek pembangunan Kantor BPBD Lumajang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News