SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD curhat tentang banyaknya konten gorengan yang dilakukan oleh sejumlah pihak dan kelompok yang kontra dengan pemerintah saat ini.
Mereka memakai potongan-potongan statement yang pernah disampaikannya dalam berbagai kesempatan. Potongan statement tersebut dibuat menjadi sebuah narasi yang keluar dari konteks, untuk menyerang pemerintah.
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
Mahfud mencontohkan narasi tentang seorang pejabat negara wajib mundur ketika sudah tidak dipercaya lagi oleh rakyat. Bahkan ia menyatakan, sampai saat ini, apa yang disampaikannya itu masih berlaku kepada siapa pun. Namun narasi itu tidak berdiri sendiri, melainkan ada penjelasannya, yakni tentang syarat.
"Ukuran kepercayaan pejabat di mata publik itu ada syaratnya. Kalau dia masih dipercaya melalui proses pemilu, berarti dia masih dipercaya rakyat," kata Mahfud MD saat Halal bi Halal bersama Sahabat Mahfud Nasional dan MMD Initiative melalui Zoom Meeting, Ahad (21/6/2020).
Mahfud menjelaskan, ucapan-ucapannya terdahulu memiliki konteks yang harus dilihat. Ini perlu agar dapat memahami makna ucapannya secara utuh.
Baca Juga: Luruskan Penyebutan Hakim dalam Tap MPRS, Mahfud MD: Yang Mulia atau Yang Memalukan?
Terkait pejabat negara, saat itu ia memberikan komentar terhadap seorang Ketua DPD yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tidak kunjung mengundurkan diri.
"Itu pidato saya di tahun 2016, ada Ketua DPD ditangkap KPK, tapi dia tidak mau mundur. Harusnya kan dia mundur dong, karena telah mencederai citra DPD. Itu konteksnya," terang Mahfud.
Ketika seseorang pejabat negara atau pejabat publik sudah ditangkap tangan oleh KPK, diindikasi melakukan tindak pidana korupsi atau suap, maka legitimasi terhadap jabatan publik yang disandangnya luntur. Dalam konteks ini, pejabat publik tersebut sudah seharusnya mengundurkan diri.
Baca Juga: Viral Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok
"Kalau sudah ditangkap tangan, dia tidak punya lagi legitimasi moral untuk dipertahankan," jelasnya.
Konteks yang disampaikan Mahfud MD ini juga tertuang di dalam TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Di mana, di dalam klausul kedua tentang etika politik dan pemerintahan menjelaskan tentang hal itu.
Selain tentang pejabat yang tidak dipercaya publik, Mahfud MD juga meluruskan pernyataannya tentang siapa pun yang masuk ke dalam sistem pemerintahan, bahkan malaikat pun bisa menjadi iblis.
Baca Juga: Sama Pernah Naik Jet Pribadi, Tapi Mahfud MD Bukan Gratifikasi, Kaesang Belum Berani Klarifikasi
Kalimat ini pun diakui Mahfud pernah dia sampaikan pada tahun 2012. Konteksnya saat itu adalah kritikan tentang Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan kala itu ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Siapa pun yang masuk ke sistem di Indonesia, malaikat pun bisa menjadi iblis, yang tidak koruptor bisa jadi koruptor. Itu tahun 2012, ketika kita ubah UU Pemerintahan Daerah, dan saya saat itu Ketua MK," terang Mahfud MD.
Saat itu, MK yang dipimpin Mahfud MD telah membatalkan 72 kursi hasil pemilu karena kecurangan di tingkat pusat, serta 60 kursi di tingkat daerah. Bahkan praktik politik kotor itu melibatkan semua parpol, sehingga kecurangannya dianggap sangat sistematik.
Baca Juga: Bersama Kemenko Polhukam RI, Pemkot Kediri Ajak Media Massa Ciptakan Pilkada Kondusif
Mahfud juga meluruskan tentang pernyataannya bahwa kecurangan politik yang disebutkannya itu didominasi dengan motif politik uang. Karena jabatan politik lebih banyak disetir oleh cukong yang cenderung berorientasi keuntungan finansial. Statement ini dipelintir oleh sebagian kelompok dan dijadikan hoaks untuk mendelegitimasi pemerintahan saat ini.
"Sekarang, banyak itu dipotong-potong dan disebut seolah pemerintahan sekarang iblis. Itu hoaks. Jadi jangan terprovokasi berita-berita hoaks dan narasi potongan dan gorengan," pungkas Mahfud MD. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News